fbpx

Wakaf Uang Mandiri Amal Insani Foundation

 

 

wakaf uang, mandiri amal insani

 

Wakaf uang memang belum begitu banyak dikenal dan dipraktekkan oleh umat Islam di Indonesia. Mereka lebih mengenal wakaf berupa barang atau properti seperti tanah dan bangunan. Properti tersebut diwakafkan oleh pemiliknya untuk kepentingan masyarakat banyak sehingga diharapkan dapat membantu berbagai aspek sosial mereka. Namun bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki barang atau properti?

Pada zaman Rasulullah, wakaf uang juga belum dikenal. Wakaf uang baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam Az Zuhri (wafat 124 H), salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk mengimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.

Di Indonesia itu sendiri, Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002 mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Departemen Agama melalui surat Nomor Dt. 1.III/5/BA.03.2/2772/2002 tanggal 26 April 2002 yang berisi tentang permohonan fatwa tentang wakaf uang. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, yang antara lain mengatur tentang wakaf uang, maka wakaf uang pun mulai dipraktekkan di Indonesia.

Jadi, Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham dan cek.

Seiring perkembangan zaman, banyak lembaga nadzir bermunculan di Indonesia. Seorang wakif (pewakaf) dapat menyampaikan amanahnya (wakaf uang) melalui seseorang atau lembaga nadzir (pengurus wakaf) untuk digunakan demi kemaslahatan umat dan sesuai syariat Islam. Amanah tersebut dikelola secara produktif dalam berbagai macam bentuk seperti pembangunan pesantren, sumur, masjid, fasilitas umur, dll.

Dengan nomor pendaftar di Badan Wakaf Indonesia yakni 3.3.00133, sejak tanggal 16 Maret 2016, Mandiri Amal Insani (MAI) Foundation telah mengukuhkan lembaganya menjadi salah satu Nadzir Wakaf di Indonesia. Sejak saat itu, MAI mulai gencar mengkampanyekan penghimpunan wakaf melalui berbagai media promosi baik di internet, media sosial, maupun sosialisasi ke lembaga atau perusahaan lain.

MAI bahkan mengirimkan delegasi MAI ke Forum 5th Southeast Asia International Islamic Philantrophy Conference (5thSEAIIPC) yang diadakan di Melaka, Malaysia, melalui call paper bertajuk ‘Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Uang dalam Bentuk Pembangunan Sekolah’.

Adalah MI Al Bayan Mandiri yang berlokasi di Pamijahan, Bogor. Sekolah yang sempat terancam ditutup itu dibantu oleh MAI Foundation melalui program wakaf uang; sekolah tuntas, sekolah berkualitas.

Saat ini, MAI memiliki program Wakaf Uang untuk Rumah Sakit AKA Medika Sribhawono, Lampung Timur. Tercatat, sebanyak 189.463 warganya berasal dari fakir miskin. Sementara itu, kesehatan merupakan salah satu faktor penting untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Bisa dibayangkan jika warga fakir miskin tersebut sakit. Betapa sulitnya mereka dalam melakukan proses penyembuhan. Di sinilah peran penting dari wakaf uang. Dengan donasi layaknya kita menyalurkan sedekah dan infak, warga Indonesia bisa berwakaf dengan nominal yang tidak ditentukan.

RELATED ARTIKEL