fbpx

Wakaf Uang, Bagaimana Hukumnya?

Kita mengenal yang disebut dengan wakaf tanah, wakaf masjid, wakaf sekolah, namun kalau wakaf diberikan dalam bentuk uang bagaimanakah hukum dan ketentuannya?

Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Berikut pendapat beberapa ulama lainnya mengenai wakaf dalam bentuk uang:

Muhammad bin Abdullah Al-Anshori, murid Zufar, sahabat Abu Hanifah
Beliau menyebutkan wakaf boleh dilakukan melalui harta dalam bentuk uang tunai baik dirham atau dinar serta dalam bentuk komoditas yang dapat ditimbang seperti gandum. Dana wakaf yang terkumpul dapat diinvestasikan dengan cara mudharabah dan keuntungannya diputar dengan usaha mudharabah yang hasilnya disedekahkan.

Imam Al Zuhri
Beliau berpendapat bahwa wakaf dalam bentuk dinar dan dirham diperbolehkan dengan menjadikannya modal usaha yang keuntungannya disalurkan kepada mauquf ‘alaih (golongan yang berhak menerima zakat).

Komisi Fatwa MUI (11 Mei 2002)
Majelis Ulama Indonesia juga sudah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf uang. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

Selain ulama-ulama di atas, masih terdapat banyak lagi ulama dari berbagai mazhab yang mendukung kebolehan wakaf uang. Misalnya, Kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi yang populer di kalangan pengikut mazhab Imam Malik membolehkan wakaf dalam bentuk tunai. Sementara itu, Murat Cizaka (1998) menyebutkan bahwa wakaf tunai sudah diterima di berbagai negara Islam seperti Turki, Mesir, India, Pakistan, Singapura, Iran, dan lain-lain.

Dengan demikian bisa dipahami bahwa seorang wakif (pewakaf) dapat menyampaikan amanahnya melalui seseorang atau lembaga nadzir (pengurus wakaf) untuk kemudian digunakan demi kemaslahatan umat sesuai dengan syariat Islam. Amanah dalam bentuk uang dapat dikelola secara produktif dalam berbagai macam bentuk seperti sumur, masjid, ruang sekolah, mushaf al quran, dan fasilitas umum lainnya.

Sudah punya rekening wakaf? Save dan masukkan ke menu favorit nomor rekening berikut ini:

Rek. Bank MANDIRI 070-00053-8552-6

a.n Yayasan Mandiri Amal Insani

Buka rekening akhirat sekarang juga dan isi terus saldonya! (SH)

 

 

RELATED ARTIKEL