fbpx

Wakaf Selamanya dan Sementara

WAKAF SELAMANYA DAN SEMENTARA

Oleh: Dr. Fahruroji, Lc, MA

 

Keutamaan wakaf sebagai ibadah dengan pahala yang berkelanjutan serta dampaknya dalam mewujudkan kesejahteraan umat, mendorong seseorang untuk menyerahkan atau memberikan sebagian hartanya sebagai wakaf. Dengan memberikan wakaf berarti kepemilikan harta telah keluar atau berpindah dari wakif kepada kepemilikan publik sebagai penerima manfaat wakaf. Namun demikian, keluarnya harta dari kepemilikan wakif itu apakah harus selamanya yang berarti tidak mungkin harta wakaf dimiliki lagi oleh wakif atau dalam kondisi tertentu harta wakaf dapat kembali menjadi milik wakif.

 

Pada sisi yang lain, ada sebagian orang yang ingin memperoleh aliran pahala wakaf dan berkontribusi dalam kegiatan keagamaan, dakwah, pendidikan, kemanusiaan, sosial dan ekonomi dengan membolehkan hartanya dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan wakaf, namun di sisi lain tidak ingin kepemilikan harta itu lepas selamanya atau pemanfaatan harta wakaf itu ada akhirnya dengan dibatasi oleh waktu atau lainnya sehingga ketika sampai pada batas tersebut, harta wakaf dikembalikan kepemilikannya kepada wakif untuk menjadi harta milik bukan lagi sebagai harta wakaf.

 

Permasalahan wakaf yang disebutkan di atas, memunculkan dua istilah dalam perwakafan yaitu wakaf selamanya dan wakaf sementara. Wakaf selamanya diartikan dengan wakaf yang tidak ada pembatasan waktunya sehingga tidak ada akhirnya atau berlaku untuk jangka waktu selamanya, sedangkan wakaf sementara adalah wakaf yang memiliki batas waktu berakhirnya wakaf. Baik wakaf selamanya maupun wakaf sementara telah dibahas keabsahannya oleh ulama fikih.

 

Mayoritas ulama fikih berpendapat wakaf harus selamanya, bahkan dijadikan sebagai syarat sahnya wakaf karena itulah yang sesuai dengan makna wakaf. Imam Syafi’i mensyaratkan wakaf harus selamanya secara mutlak tanpa dibatasi waktu. Dalam kitab al-Muhadzdzab disebutkan “tidak boleh wakaf dikaitkan dengan waktu tertentu karena wakif telah mewakafkan hartanya sebagai taqarrub (pendekatan) kepada Allah.”

 

Imam Ibnu Hanbal juga mensyaratkan wakaf selamanya secara mutlak, dalam kitab al-Mughni disebutkan “apabila wakif mensyaratkan wakafnya dengan kewenangannya untuk menjualnya kapan saja atau menghibahkannya atau mengambil wakafnya lagi, maka syaratnya tidak sah dan wakafnya tidak sah, tidak ada perbedaan pendapat soal itu karena bertentangan dengan maksud wakaf.” Demikian juga Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf mensyaratkan wakaf harus selamanya.

 

Pendapat mayoritas ulama fikih bahwa wakaf disyaratkan selamanya berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

Pertama, hadis yang menjelaskan wakaf Umar ra sebagai dalil utama dalam bab wakaf yang menjelaskan dasar hukum wakaf. Hadis tersebut menggunakan kalimat habs al-ashli dan la yuba’u wala yuhabu wala yurasu. Penggunaan kalimat habs al-ashli menunjukkan selamanya. Jika harta wakaf dibolehkan kembali menjadi milik wakif maka bukan wakaf sebab wakaf meniadakan pembatasan waktu. Perintah Nabi kepada Umar untuk menahannya menunjukkan wakaf harus selamanya. Kalimat la yuba’u wala yuhabu wala yurasu jelas bermakna selamanya karena jika pembatasan dengan waktu dibolehkan maka boleh menjulanya, menghibahkannya dan mewariskannya.

 

Kedua, semua wakaf yang dilakukan sahabat dan tabiin adalah wakaf selamanya. Ketiga, wakaf itu mengeluarkan kepemilikan harta selamanya tanpa dibatasi oleh waktu. Jika dikatakan bahwa wakaf milik Allah atau mawquf alayh maka itupun mengharuskan selamanya karena kepemilikan tidak boleh sementara sehingga tidak boleh menjual sementara, hibah sementara, tidak boleh juga wakaf sementara tapi harus selamanya karena selamanya adalah makna wakaf yang syar’i.

 

Namun demikian, Imam malik tidak mensyaratkan wakaf harus selamanya tapi dibolehkan juga wakaf untuk sementara. Menurut Imam Malik wakaf sementara sah baik dibatasi dengan tahun atau dibatasi dengan selain tahun tetapi memiliki batas akhir. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil: Pertama, bahwa wakaf menurut makna, kandungan, dan tujuannya adalah sedekah dan sedekah boleh selamanya dan boleh sementara. Tidak boleh ada pembedaan sedekah selamanya boleh dan sedekah sementara tidak boleh karena tidak ada dalilnya. Baik wakaf selamanya dan wakaf sementara merupakan bentuk infak di jalan kebaikan sehingga keduanya dibolehkan.

 

Kedua, hadis yang menjelaskan wakaf Umar ra dengan menggunakan kalimat yang menunjukkan selamanya tidak berarti bahwa yang bukan selamanya tidak boleh karena dalil hadisnya berbunyi in syi’ta yang menunjukkan bahwa perbuatan wakaf itu diserahkan pilihannya kepada seseorang, tidak ada ketentuan wakaf itu dalam satu bentuk atau cara tertentu. Kemudian, kalimat habs dalam hadis itu tidak menunjukkan makna selamanya karena habs sebagaimana bisa dilakukan selamanya bisa juga sementara.

 

Ketiga, pendapat yang mensyaratkan wakaf harus selamanya bahwa wakaf adalah mengeluarkan harta dari pemiliknya atau kepemilikannya menjadi milik Allah atau mawquf alayh dan tidak sah wakaf kecuali secara mutlak, tidak dibatasi dengan waktu maka hal itu bukan sebagai alasan karena menurut Malikiyyah yang membolehkan wakaf sementara bahwa kepemilikan dalam wakaf tetap pada wakif dan wakaf menurut mereka tidak mengeluarkan harta dari wakif. Pendapat Imam Malik yang membolehkan wakaf selamanya dan sementara, menurut Muhammad Abu Zahrah memiliki dalil yang kuat yang bersumber dari makna, kandungan, dan tujuan syariah sehingga pendapat ini tidak bertentangan dengan sunnah.

 

Kebolehan wakaf sementara menurut pendapat Imam Malik diakomodir dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia dengan menyebutkannya dalam pengertian wakaf, yaitu perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Kalimat jangka waktu tertentu dalam pengertian wakaf tersebut maksudnya adalah wakaf sementara.

 

Selanjutnya peraturan perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia menjelaskan harta benda apa saja yang diharuskan wakaf selamanya atau diperbolehkan wakaf sementara. Harta benda tidak bergerak berupa tanah bersertifikat hak milik dan tanah negara yang di atasnya berdiri bangunan masjid, mushalla, dan/atau makam diwakafkan selamanya atau untuk jangka waktu tidak terbatas, sedangkan tanah bersertifikat hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara dan tanah bersertifikat hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik orang lain diwakafkan untuk jangka waktu tertentu atau sementara sampai dengan berlakunya hak atas tanah berakhir. Harta benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan gedung, hak milik atas satuan rumah susun dapat diwakafkan untuk jangka waktu tertentu atau sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk harta benda bergerak berupa uang dan selain uang dapat diwakafkan selamanya atau sementara. Hanya saja belum ada peraturan yang menjelaskan pelaksanaan wakaf sementara misalnya tentang batas berakhirnya wakaf dan kewajiban nazhir setelah tiba batas berakhirnya wakaf kecuali peraturan yang mengatur wakaf sementara untuk harta benda wakaf bergerak berupa uang. Dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dijelaskan bahwa dalam hal wakif berkehendak melakukan perbuatan hukum wakaf uang untuk jangka waktu tertentu maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir, nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang kepada wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS-PWU. Kemudian Pasal 48 ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu tertentu atau sementara, maka nazhir hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang pada LKS-PWU dimaksud. Untuk batas waktu wakaf uang sementara, ditetapkan oleh peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang yaitu paling kurang untuk jangka waktu 5 tahun dengan jumlah uang paling kurang sejumlah Rp.10.000.000.

 

Pengaturan wakaf seyogyanya memberikan keleluasaan bagi siapa saja untuk melaksanakan wakaf sementara atas semua jenis harta benda baik harta benda tidak bergerak, harta benda bergerak berupa uang, atau harta benda bergerak selain uang sehingga kemajuan wakaf dapat diwujudkan salah satunya melalui instrumen wakaf sementara. Penetapan harta benda apa saja yang wakafnya harus selamanya atau boleh untuk sementara, kapan berakhirnya wakaf sementara baik dengan tahun atau selain tahun mutlak harus diatur, tentu saja penetapannya melalui pertimbangan dan alasan yang kuat sehingga tujuan wakaf untuk keperluan ibadah dan mewujudkan kesejahteraan umum dapat tercapai.

 

Agar selama masa tertentu, wakaf sementara manfaatnya optimal maka pengelolaannya tidak perlu dibatasi dengan bentuk atau cara tertentu, seperti yang terjadi saat ini di mana wakaf uang sementara pengelolaannya hanya dapat dilakukan pada LKS-PWU. Apa saja harta benda yang diwakafkan baik untuk selamanya atau sementara, harus dikelola secara produktif baik di sektor keuangan syariah maupun sektor ril tanpa ditentukan bentuk dan caranya. Yang dapat menentukan bentuk dan cara mengelola harta benda wakaf selamanya atau sementara adalah wakif atau nazhir melalui program-program yang dibuatnya dengan persetujuan atau penerimaan wakif atas program tersebut.

 

Pengaturan wakaf terkait selamanya atau sementara dalam peraturan perwakafan di Indonesia, dapat mencontoh negara lain seperti Mesir dan Kuwait. Di Mesir dan Kuwait wakaf sementara diperbolehkan kecuali masjid dan kuburan harus wakaf selamanya. Keharusan wakaf selamanya untuk masjid dan kuburan karena kebutuhan mawquf alayh untuk jangka waktu selamanya terhadap masjid sebagai tempat shalat berjamaah dan kuburan untuk mengubur jenazah sehingga tidak mungkin masjid dan kuburan dibatasi pemanfaatannya dalam jangka waktu tertentu.

 

Artinya, seseorang yang memiliki tanah dapat mewakafkan tanahnya untuk jangka waktu tertentu atau sementara asalkan pemanfaatannya bukan untuk masjid dan kuburan yang memang harus wakaf selamanya. Jika ketentuan ini dapat diterapkan di Indonesia, maka akan mendorong pemanfaatan tanah-tanah yang belum digarap oleh pemiliknya atau belum ada bangunan di atas tanah itu melalui instrumen wakaf sementara, jika untuk wakaf selamanya masih keberatan.

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL