fbpx

Urgensi Wakaf bagi Kesejahteraan Ekonomi Umat

Kita tentu sering mendengar bahwa zakat itu penting bahkan sangat penting. Karena zakat diwajibkan bagi orang-orang yang hartanya telah mencapai nisab-nya. Lalu bagaimana dengan wakaf? Apakah wakaf sama pentingnya dengan zakat? Wakaf merupakan instrumen yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Bahkan negara-negara berpenduduk muslim seperti Mesir, Saudi Arabia, Yordania, Turki, Bangladesh, Malaysia menggunakan wakaf untuk menyokong kegiatan umat dan mengatasi kemiskinan. Sama halnya dengan zakat, infaq dan sedekah. Dalam berwakaf seorang muslim harus merelakan hartanya untuk digunakan oleh masyarakat banyak dalam hal kebaikan.

Menurut Mundzir Qahaf, wakaf adalah memberikan harta atau pokok benda yang produktif terlepas dari campur tangan pribadi, menyalurkan hasil dan manfaatnya secara khusus sesuai dengan tujuan wakaf baik untuk kepentingan perorangan, masyarakat, agama atau umum. Anjuran untuk menunaikan wakaf dijelaskan dalam Al-Qur’an yaitu “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Q.S Ali Imran: 92).

Kegiatan wakaf dikenal di Indonesia seiring dengan perkembangan dakwah Islam di Nusantara. Para ulama menyampaikan ajaran wakaf dalam kegiatan dakwahnya. Hal ini terbukti dengan masjid-masjid bersejarah yang dibangun di atas tanah wakaf. Pada masa pemerintahan kolonial istilah wakaf sudah dikenal dalam masyarakat. Adanya sekolah, pondok pesantren dan masjid yang dibangun di atas tanah wakaf. Saat ini wakaf banyak dikenal masyarakat awam sebagai pembangunan untuk kegiatan keagamaan. Seperti pembangunan masjid, madrasah, perkuburan dan sebagainya. Padahal wakaf bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Imam Suhadi dalam bukunya yang berjudul “Wakaf untuk Kesejahteraan Umat” dari 426 orang responden sebanyak 287 orang (67,4%) menjawab tanah wakaf digunakan bukan untuk usaha produktif. Sedangkan tanah yang dikelola secara produktif sebanyak (32,6%) untuk perkebunan (61,7%), sawah (9,4%), tambak ikan (8,25%), ladang (7,7%) dan lain-lain (5,7%). Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan wakaf untuk pemberdayaan ekonomi umat masih kurang. Padahal wakaf secara produktif dapat dimanfaatkan ke sektor pertanian, saham, real estate serta perkebunan. Oleh karena itu dibutuhkan edukasi dan manajemen yang lebih professional terkait pengelolaan wakaf. (hal).

RELATED ARTIKEL