fbpx

Urgensi Ibadah Sosial dalam Islam

Urgensi Ibadah Sosial dalam Islam

Oleh : Dr. M. Yusuf Siddik, MA

 

Islam adalah agama yang memberikan perhatian khusus kepada ibadah-ibadah sosial. Masuk katagori ibadah sosial semua ibadah yang bertujuan memberikan manfaat bagi manusia secara umum, dan umat Islam secara khusus. Ada banyak jenis ibadah sosial dalam Islam antara lain: zakat, infaq, sedekah, wakaf, qurban, aqiqah, hibah, wasiat, hadiah, jihad dll.

Urgensi ibadah sosial dalam Islam, dapat dilihat dari banyaknya ayat-ayat dan hadits-hadits yang menganjurkan untuk berbuat baik kepada orang di sekitar kita. Allah berfirman dalam al Quran :

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا (36(

 

Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. Annisaa’ : 36).

Dari sekian banyak perintah dalam ayat tersebut, mayoritas adalah perintah beribadah sosial, yaitu berbuat baik kepada orangtua, kerabat, anak yatim, orang-orang miskin dst. Dan dari sekian ibadah sosial yang dianjurkan dalam Islam, wakaf menjadi perhatian banyak kalangan. Hal ini mengingat wakaf memberi manfaat dalam waktu yang lama dan dapat dinikmati oleh masyarakat dalam skala yang lebih luas. Disamping itu, wakaf juga sangat dibutuhkan, sebagaimana dibutuhkan keberadaan masjid, musholla, sarana pendidikan, sarana umum, jalan raya, sumber mata air dll.

Namun seiring perkembangan zaman, instrument wakaf telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Dahulunya, umat Islam hanya fokus kepada wakaf tempat ibadah, sarana umum, sarana pendidikan dan sejenisnya, namun sekarang telah berkembang hingga mencakup wakaf apartemen, lokasi perbelanjaan, perkebunan, pertanian dan peternakan, yang kesemuanya memerlukan pembahasan yang lebih mendalam, agar tidak keluar dari koridor makna wakaf yang semula dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Baca: Pemulihan Pasca Bencana Puting Beliung Sidoarjo, MAI Foundation Bantu Renovasi Rumah Ibadah

RELATED ARTIKEL