fbpx

Upaya Lembaga Zakat dalam Mendistribusikan Dana Zakat

Indonesia sebagai negara dengan penganut Islam terbesar di dunia, pasti memiliki dana zakat dengan jumlah besar yang terkumpul setiap tahunnya. Zakat yang terkumpul didistribusikan oleh lembaga zakat kepada para mustahik yang membutuhkan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Maret 2018 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 9.82 % atau sejumlah 25.95 juta orang. Lebih sedikit daripada di bulan September 2017 yang berjumlah 26.58 juta orang, persentasenya sebesar 10.12%. Bagaimana upaya lembaga zakat mendistribusikan, zakat yang terkumpul kepada mustahik secara merata dan adil?

Kemiskinan merupakan permasalahan yang selalu ada dalam kehidupan manusia. Salah satu upaya Islam dalam memberantas kemiskinan adalah mewajibkan para muzakki (orang yang wajib membayar zakat) menunaikan zakat. Kemiskinan tidak hanya disebabkan kekurangan pendapatan, banyak faktor yang menyebabkannya yaitu kondisi geografis, tingkat pendidikan serta kurangnya keterampilan yang dimiliki untuk bersaing di dunia kerja. Allah berfirman dalam Surah Al Ma’un bahwa orang-orang yang mendustakan agama adalah orang yang menghardik anak yatim dan menolak memberi makan orang miskin. Begitu sangat pentingnya zakat sampai khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq yang terkenal dengan kelembutannya, memerangi orang yang enggan membayar zakat.

Untuk memudahkan pendistribusian zakat, perlu adanya cabang lembaga zakat di setiap provinsi daerah di Indonesia. Dengan adanya cabang maka penyaluran dana zakat akan menjadi lebih fokus ke tiap-tiap daerah. Tidak hanya terfokus kepada satu daerah. Pendistribusian zakat menurut Yusuf Qardhawi dapat dilakukan melalui dua pendekatan:

  1. Dana zakat diberikan kepada mereka yang mampu bekerja tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Contohnya: pedagang kecil, pengrajin, petani. Biasanya mereka tidak memiliki modal yang cukup untuk mengembangkan usaha, tidak memiliki lahan untuk bertani maupun alat-alat untuk menunjang usaha.
  2. Zakat diberikan kepada mereka yang tidak mampu bekerja, seperti janda, orang yang sakit bertahun-tahun, anak kecil. Kepada mereka, zakat diberikan selama satu tahun penuh.

Bisa juga dana zakat dialokasikan untuk pelatihan pra kerja. Contohnya mengadakan pelatihan pra kerja seperti mencukur rambut untuk para pemuda yang secara ekonomi kurang mampu dan tidak memiliki keterampilan yang mumpuni. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan para pemuda dapat memanfaatkan keterampilan yang didapat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Saat ini telah ada undang-undang yang mengatur tentang zakat yaitu UU No 38 tahun 1999 tetapi pelaksanaan dan pencapaian tujuan UU tersebut belum optimal. Karena zakat masih dipahami sebagai kegiatan mengumpulkan dan menyalurkan. Padahal zakat dapat digunakan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. (hal).

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL