fbpx

Tugas dan Kewajiban Mandiri Amal Insani Sebagai Nadzir Wakaf

wakaf uang, mandiri amal insani

Dengan nomor pendaftar di Badan Wakaf Indonesia yakni 3.3.00133, sejak tanggal 16 Maret 2016, Mandiri Amal Insani (MAI) Foundation telah mengukuhkan lembaganya menjadi salah satu Nadzir Wakaf di Indonesia. Sejak saat itu, MAI mulai gencar mengkampanyekan penghimpunan wakaf melalui berbagai media promosi baik di internet, media sosial, maupun sosialisasi ke lembaga atau perusahaan lain.

Sebagai nadzir wakaf, sesuai dengan UU wakaf No. 41 tahun 2004, Mandiri Amal Insani memiliki beberapa tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
  2. Menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi peruntukannya.
  3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
  4. Melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf dimaksud. Pada intinya, baik nadzir perseorangan, organisasi ataupun badan hukum memiliki kewajiban yang sama, yaitu memegang amanat untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuannya.

Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas sebagai seorang nadzir yang begitu berat, maka seorang nadzir yang begitu berat hendaknya memiliki beberapa kemampuan, diantaranya:

  1. Kemampuan atau keahlian teknis, misalnya mengoperasikan komputer, mendesain ruangan dan lainnya.
  2. Keahlian berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang secara langsung terkait dengan wakaf.
  3. Keahlian konseptual dalam rangka memeneg dan memproduktifkan harta wakaf
  4. Tegas dalam mengambil keputusan, setelah dimusyawarahkan dan dipikir secara matang
  5. Keahlian dalam mengelola waktu
  6. Termasuk di dalamnya memiliki energi maksimal, berani mengambil resiko, antusias, dan percaya diri.

Nadzir sebagai manager harta wakaf, juga berhak mempekerjakan seseorang atau lebih dalam rangka menjaga, memelihara, dan menumbuhkembangkan harta wakaf. Nadzir juga memiliki kewajiban untuk membagikan hasil dari harta wakaf tersebut kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan peruntukannya. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa harta wakaf boleh disewakan dan hasilnya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat.

MENGAPA HARUS WAKAF UANG?

  1. Siapapun Bisa. Kini, orang yang ingin wakaf tidak harus menunggu menjadi kaya. Minimal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), anda sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf), dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang.
  2. Jaringan Luas. Kapan pun dan di manapun anda bisa setor wakaf uang. Mudah bukan? Sebab, BWI telah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk memudahkan penyetoran.
  3. Uang Tak Berkurang. Dana yang diwakafkan, sepeser pun, tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi yan dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertangung jawab, professional, dan transparan.
  4. Manfaat Berlipat. Hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit).
  5. Investasi Akhirat. Manfaat yang berlipat itu menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal, sebagai bekal di akhirat.
RELATED ARTIKEL