fbpx

Siapakah Yang Berhak Menerima Zakat?

MMenurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).

Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Inilah Golongan yang Berhak Menerima Zakat Berdasarkan Al-Quran Surah at-Taubah ayat 60, pihak-pihak yang berhak atas harta zakat berjumlah delapan golongan. Mereka adalah:

a. Fakir dan miskin

Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja. Miskin adalah orang yang mempunyai harta seperdua kebutuhannya atau lebih tetapi tidak mencukupi. Atau orang yang biasa berpenghasilan, tetapi pada suatu ketika penghasilannya tidak mencukupi. Mereka diberikan harta zakat untuk mencukupi kebutuhan primer dan sekundernya selama satu tahun, sebagaimana dikemukakan oleh pendapat yang paling unggul dari kalangan ahli fikih.

b. Amil zakat

Amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipunseorang yang kaya, tujuannya agar agama mereka terpelihara. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun.

c. Mualaf Yang termasuk mualaf adalah:

  1. Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh.
  2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain atau kaumnya akan masuk Islam.
  3. Orang Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Ka- lau ia diberi zakat, orang Islam akan terhindar dari keja- hatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya.
  4. Orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang antizakat.
  5. Riqab

d. Riqab adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya.

e. Gharimin ada tiga macam, yaitu:

  1. Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih.
  2. Orang yang berutang untuk dirinya sendiri, untuk kepentingan mubah ataupun tidak mubah, tetapi ia sudah bertobat.
  3. Orang yang berutang karena jaminan utang orang lain, sedang ia dan jaminannya tidak dapat membayar utang tersebut.
  4. Fi sabilillah

f. Fi sabilillah adalah balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedang ia tidak mendapatkan gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun ia kaya sebanyak keperluannya untuk memasuki medan perang, seperti membeli senjata dan lain sebagainya.

g. Ibnu sabîl Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan bantuan ongkos sekadar sampai pada tujuannya.

Itulah delapan golongan yang berhak menerima Zakat seperti firman Allah dalam Al-Quran. Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim wajib mengeluarkan Zakat sesuai takaran yang telah ditentukan dan menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya agar terciptanya sistem perekomian yang baik dan mensejahterakan masyarakat serta mengurangi tingkat kemiskinan. (dah/hal).

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL