fbpx

Shalat Sunnah Sebelum Berangkat Haji

sunah, haji

 

Pertanyaan: :
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mohon izin bertanya terkait dengan praktek yang sering terjadi di masyarakat, khususnya tentang keberangkatan jamaah haji. Sudah menjadi hal yang lazim kita saksikan para jamaah haji itu sebelum berangkat melakukan shalat sunnah terlebih dahulu.

Saya sendiri tidak tahu, apakah ada shalat secara khusus yang dikerjakan sebelum berangkat haji ini memang disyariatkan atau tidak? Mohon penjelasan dari ustadz, apakah ini ada dasar haditsnya, ataukah ini termasuk perbuatan bid’ah?

Terima kasih

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabaraktuh

 

Jawaban :

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Memang ada baiknya kalau kita tidak tahu hukum suatu masalah, kita bertanya kepada yang lebih tahu, atau setidaknya kita berupaya mencari rujukan yang tepat ke kitab para ulama. Sebelum kita terlanjur berfatwa ini dan itu, namun ternyata fatwa kita malah bertentangan dengan apa yang telah difatwakan para ulama yang muktamad.

Dalam kasus yang Anda tanyakan ini, memang ada sementara kalangan yang terlalu mudah menuduh bahwa shalat menjelang berangkat haji itu sebagai ibadah yang tidak ada haditsnya, sehingga mereka tidak mau melakukannya. Bahkan kadang lebih dari itu, mereka pun melarang siapa pun yang melakukan shalat menjelang berangkat haji itu. Padahal ulama senior sekelas Al-Imam An-Nawawi justru malah menyunnahkannya.

Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) di dalam kitabnya yang fenomenal, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, sedikit mengupas permasalahan yang Anda tanyakan itu. Beliau menjelaskan tentang dasar pensyariatan shalat sunnah menjelang keberangkatan ke luar kota, termasuk di dalamnya pergi haji ke tanah suci. Berikut petikannya :

Hukumnya disukai (mustahab) apabila seseorang hendak keluar dari rumahnya untuk mengerjakan shalat sunnah dua rakaat, pada rakaat pertama membaca Surat Al-Kafirun dan pada rakaat kedua membaca Qul Huwallahu Ahad.[1]

Hal itu menurut beliau didasarkan pada praktik yang dilakukan langsung oleh Rasulullah sendiri, berdasarkan hadits-hadits berikut:

“Tidak ada perbuatan yang lebih afdhal bagi seorang hamba yang hendak bepergian meninggalkan keluarnya dari shalat sunnah dua rakaat.”

Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW tidaklah mampir pada suatu tempat dan meninggalkannya, kecuali dengan melakukan shalat sunnah dua rakaat. (HR. Al-Hakim)

Hadits ini menurut Al-Hakim berstatus shahih dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Al-Imam Al-Bukhari.

Semoga penjelasan singkat ini bisa memberikan jawaban bagi Anda dan yang lainnya.

Wallahu a’lam bishshawab

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.,MA

[1] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 4 hal. 387

 

Baca Juga: Sejarah Qurban 

 

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL