fbpx

Resolusi Menikah di Tahun 2018: Kenali Hukum-hukum Nikah

hukum menikah

 

Mengawali tahun 2018, biasanya orang-orang sudah menyiapkan setumpuk catatan berupa resolusi yang ingin dicapai. Dari yang ingin memiliki rumah idaman, mobil pribadi, naik jabatan, lulus kuliah, masuk universitas favorit sampai keinginan untuk menyempurnakan separuh agama Islam, yaitu menikah.

Pengertian nikah dibedakan menjadi 2 yaitu berdasarkan istilah dan bahasa. Nikah berdasarkan bahasa, berasal dari bahasa Arab yang artinya kawin atau perkawinan. Jadi, nikah berdasarkan bahasa memiliki arti menjodohkan, mengumpulkan atau menggabungkan.

Sementara pengertian dari nikah berdasarkan istilah dari syariat Islam yaitu akad untuk menghalalkan sebuah hubungan atau pergaulan di antara perempuan dan laki-laki yang tak terdapat hubungan Mahram dengan adanya akan maka terbentuklah hak beserta kewajiban pada kedua insan tadi.

Sebagai umat Muslim, kita harus mengetahui bagaimana hukum Islam tentang nikah. Jangan dulu  buru-buru menikah jika belum pasti dengan kondisi. Niatkan semata-mata karena Allah. Islam itu sendiri sangat menganjurkan setiap umatnya yang telah mampu menikah agar jangan menunda pernikahan. Akan tetapi, karena kondisi membuat hukum nikah dibagi menjadi 5 golongan, di antaranya:

  1. Wajib

Hukum menikah adalah wajib untuk orang yang bisa atau mampu melakukan pernikahan, jika tak menikah maka ia pun akan terjerumus pada perzinaan. Hal ini berdasarkan dari sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: ”Wahai golongan pemuda, jika ada di antara dirimu yang telah cukup biaya (mapan) maka sebaiknya hendaklah menikah. Sebab sesungguhnya pernikahan itu akan menghalangi pandangan (pada apa yang dilarang agama) dan juga untuk menjaga kehormatan. Barang siapa tidak sanggup mengerjakannya, sebaiknya hendaklah berpuasa. Sebab puasa merupakan perisai baginya.” (HR.Bukhari Muslim).

  1. Sunnah

Hukum menikah adalah sunah untuk orang yang memiliki keinginan dan dirinya yang memiliki biaya dengan begitu bisa memberikan nafkah untuk istrinya beserta keperluan yang lainnya yang wajib dipenuhi kelak.

  1. Makruh

Selain wajib dan sunah, hukum menikah adalah makruh untuk orang yang tak mampu melakukan pernikahan sebab tak bisa memberikan belanja atau nafkah pada istrinya maupun kemungkinan yang lainnya yakni lemah syahwat. Hal ini berdasarkan firman dari Allah SWT yang berbunyi: “Hendaklah kalian menahan diri karena tak memiliki biaya untuk menikah, sampai Allah mencukupkan sebagian Karunia-Nya.” (An-Nuur/24:33).

  1. Mubah

Hukum menikah selanjutnya adalah mubah untuk orang yang tak terdesak beberapa hal yang mewajibkannya untuk segera menikah maupun yang telah mengharamkannya.

  1. Haram

Dan yang terakhir, hukum menikah menjadi haram jika seseorang yang hendak menikahi karena niat menyakiti atau menyia-siakan istrinya. Adapun hukum haram tersebut juga ditujukan untuk orang yang tak memiliki kemampuan membelanjakan sang istri atau mencukupi kebutuhan istri, sementara nafsunya tak mendesak.

Jadi, hukum pernikahan sendiri disesuaikan berdasarkan kondisi seseorang yang hendak atau ingin menikah. Dengan keterangan di atas, kita bisa membedakan mana hukum yang tepat untuk kasus atau kondisi yang diharuskan ataupun diharamkan menikah.

Jadi, bagi yang sudah mampu menikah, segeralah menikah. Ada banyak sekali manfaat yang didapatkan dari pernikahan. Dimana, pernikahan merupakan sebuah cara yang suci dan halal dalam menyalurkan nafsu tanpa perzinaan maupun pelacuran atau sejenisnya yang sangat di benci oleh Allah. Dengan menikah bisa mendapatkan ketenangan hidup, ketenteraman dan kasih sayang. Rezeki pun akan mengalir. Menikah bisa menjaga kesucian diri serta melakukan tuntutan sesuai syariat, menciptakan keturunan yang bermanfaat baik untuk agama, bangsa maupun negara.

Bisa dijadikan sebagai media edukasi, dimana agama Islam sendiri sangat teliti untuk menyediakan lingkungan sehat agar bisa membesarkan anak. Adapun anak yang telah dibesarkan tanpa kehadiran orang tua bisa memudahkan mereka terjerumus pada segala perbuatan yang tak bermoral. Maka dari itu, keluarga atau institusi dari kekeluargaan sangat direkomendasikan Islam untuk mendidik dan menciptakan anak-anak yang sholeh/sholehah.

Semoga resolusi tahun 2018 yang mengatasnamakan Allah, berjalan dengan mudah dan mendapat ridho dariNya.

Baca: Nikah Massal; MAI Foundation Bantu 32 Pasangan Menyempurnakan Setengah Agama

RELATED ARTIKEL