fbpx

Qurban dan Hal yang Bisa Membuatnya Tidak Diterima

Keutamaan bulan Dzulhijjah, seperti yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai waktu terbaik untuk beramal shalih. Disebutkan dalam hadits:

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ  وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

 

Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satu pun darinya.”

Juga disebutkan dalam riwayat Abu Daud bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan puasa sembilan hari di awal Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa hari Arafah yang menghapuskan dosa selama dua tahun.

Ada suatu ibadah yang mulia yang diperintahkan pada bulan Dzulhijjah yaitu ibadah Qurban. Ada beberapa syarat mengenai Qurban.

  1. Hendaklah Qurban dilakukan bagi yang sudah mampu melakukannya

Qurban adalah ibadah yang disunnahkan, dikatakan sunnah muakkad oleh para ulama dan ditujukan bagi yang mampu berqurban. Imam Syafi’i sendiri yang menganggap hukum berqurban itu sunnah dalam hal ini menyatakan bahwa yang mampu jangan sampai meninggalkannya.

Beliau rahimahullah berkata,

لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا

Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.”

Qurban ini dilakukan setiap tahunnya, bukan sekali seumur hidup. Jadi, bagi yang memiliki kelebihan rezeki setiap tahunnya, hendaklah berqurban. Ingatlah bahwa qurban ini adalah suatu bentuk sedekah. Bahkan berqurban itu lebih utama dari sedekah yang senilai. Kita pun tahu bahwa dengan bersedekah harta kita semakin berkah. Bersedekah tidaklah pernah mengurangi harta.

Ingatlah yang Allah janjikan,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.”

(QS. Saba’: 39).

Ingatlah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim, no. 2558)

  1. Berqurban dengan ikhlas dan tulus menggapai takwa

Hendaklah qurban dilakukan dengan ikhlas untuk menggapai ridha Allah, bukan untuk mengejar strata sosial, bukan ingin mencari pujian manusia, bukan ingin sum’ah dan riya’.

Yang ingin dibuktikan dalam ibadah qurban adalah ketakwaan kita, bukan daging atau pun darah qurban.

Allah Ta’ala berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)

  1. Berhati-hati melakukan amalan yang tidak ada tuntutannya dalam berqurban

Dalam ibadah qurban mesti dilakukan sesuai tuntunan. Jika tidak, akan membuat qurban tersebut menjadi tidak diterima. Cobalah ambil pelajaran dari orang yang menyembelih qurban sebelum Shalat Idul Adha, ia hanya ingin sarapan pagi dengan hewan qurbannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang tersebut,

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari, no. 955)

Beberapa aturan qurban di antaranya:

  1. Dalam aturan qurban sapi bisa dengan patungan tujuh orang. Adapun kambing hanya boleh dari urunan satu orang, tidak boleh kambing dengan urunan satu kelas atau satu sekolah atau satu perusahaan atau satu rombongan RT. Status yang ada jika melebihi dari aturan adalah daging biasa, bukan daging qurban.
  2. Begitu pula dalam qurban mesti menghindarkan cacat yang tidak sah yaitu buta sebelah yang jelas butanya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya dan kurus sehingga tidak ada sumsum tulang.
  3. Sedangkan ada cacat yang makruh, namun masih sah untuk dijadikan qurban seperti tanduknya itu retak atau patah, telinganya sobek, ekornya terputus, sampai pada giginya ompong.
  4. Juga qurban itu disembelih pada waktunya. Qurban mulai disembelih setelah shalat Idul Adha dan dua khutbah, lalu berakhir ketika hari tasyriq yang terakhir (13 Dzulhijjah) saat tenggelamnya matahari.
  5. Qurban disembelih dengan membaca bismillah wallahu akbar. Lalu qurban tersebut disembelih dengan membaca pula do’a agar diterimanya qurban seperti “Allahumma hadza minka wa ilaik, fataqabbal min … (sebut nama shahibul qurban)” [Ya Allah, ini adalah qurban dari-Mu dan milik-Mu, terimalah qurban dari ….]. Qurban tadi disembelih dengan diarahkan pada arah kiblat, dibaringkan pada sisi kiri.
  6. Adapun ketika qurban tadi telah disembelih, maka nantinya dibagikan dengan ketentuan yaitu sepertiga untuk shahibul qurban, sepertiga untuk sedekah pada orang miskin dan sepertiga untuk hadiah bagi orang kaya.

Yang biasanya dilanggar adalah sebagian dari hasil qurban diperjualbelikan. Seperti jual beli kulit yang terjadi di tengah-tengah aktivitas qurban di negeri kita.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

 “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim)

Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didha’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1088)

Jika ingin amalan Anda diterima, maka jalan terbaik adalah dengan mengikuti tuntutannya.

 

RELATED ARTIKEL