fbpx

Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

wakaf uang, mandiri amal insani

 

Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

Oleh: Dr. Fahruroji, Lc, MA

 

Ada dua istilah perwakafan yang berkembang di tengah masyarakat akhir-akhir ini, yaitu wakaf uang dan wakaf melalui uang. Lalu apa perbedaan antara kedua istilah tersebut?

Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alayh. Pada dasarnya, penghimpunan wakaf uang dilakukan dengan menyebutkan atau menyampaikan program pemberdayaan atau peningkatan kesejahteraan umat (mawquf alayh). Namun demikian, dapat juga disebutkan jenis atau bentuk investasinya misalnya untuk usaha retail, hanya saja tetap terbuka untuk jenis investasi lainnya.

Uang wakaf yang telah dihimpun merupakan harta benda wakaf yang nilai pokoknya harus dijaga dan wajib diinvestasikan pada sektor ril atau sektor keuangan yang sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan. Investasi wakaf uang ini dimaksudkan untuk menjaga nilai pokoknya dan menghasilkan manfaat atau keuntungan untuk disalurkan kepada penerima manfaat wakaf atau program-program peningkatan kesejahteraan umat (mawquf alayh).

Sementara wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk dibelikan/dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki wakif atau program/proyek yang ditawarkan kepada wakif, baik untuk keperluan sosial maupun produktif/investasi. Dalam menghimpun wakaf melalui uang, harus disebutkan peruntukannya misalnya untuk masjid atau untuk mini market. Khusus untuk tujuan produktif/investasi, disebutkan juga penyaluran keuntungannya atau penerima manfaatnya (mawquf alayh). Dalam wakaf melalui uang, harta benda wakafnya adalah barang/benda yang dibeli atau diwujudkan dengan dana yang berasal dari wakaf melalui uang, yang harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.

Berikut ini penjelasan secara rinci perbedaan wakaf uang dan wakaf melalui uang:

  1. Wakaf uang hanya untuk tujuan produktif atau investasi baik di sektor ril maupun sektor keuangan.
  2. Wakaf melalui uang dapat ditujukan untuk keperluan sosial atau produktif/investasi.
  3. Investasi wakaf uang tidak terikat pada satu jenis investasi tetapi terbuka untuk semua jenis investasi yang aman, menguntungkan, dan sesuai syariah serta peraturan perundang-undangan.
  4. Investasi wakaf melalui uang terikat dengan satu jenis investasi yang dikehendaki wakif atau program/proyek wakaf yang ditawarkan kepada wakif. Demikian juga dengan wakaf melalui uang untuk tujuan sosial yang terikat peruntukannya sesuai kehendak wakif atau program/proyek wakaf yang ditawarkan kepada wakif.
  5. Dalam wakaf uang, yang diberikan kepada penerima manfaat wakaf (mawquf alayh) adalah keuntungan atau hasil investasi bukan uang wakafnya.
  6. Wakaf melalui uang yang diproduktifkan atau diinvestasikan maka keuntungan dari investasi itu yang diberikan kepada mawquf alayh, sedangkan wakaf melalui uang untuk keperluan sosial maka uangnya yang langsung dimanfaatkan.
  7. Dalam wakaf uang, harta benda wakafnya adalah uang yang harus dijaga nilai pokoknya dengan menginvestasikannya. Jika diinvestasikan pada properti atau produksi barang maka boleh dijual karena bukan sebagai harta benda wakaf.
  8. Dalam wakaf melalui uang, harta benda wakafnya adalah barang/benda yang dibeli atau diwujudkan dengan uang yang harus dijaga, dilindungi, tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan,

Bagi lembaga wakaf, wakaf uang dan wakaf melalui uang harus dijadikan sebagai peluang untuk mengembangkan berbagai layanan sosial dan/atau bisnis berbasis wakaf, sedangkan bagi masyarakat terbuka kesempatan menjadi wakif dengan nominal uang berapapun sehingga siapapun bisa memperoleh pahala wakaf yang terus mengalir.

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL