fbpx

Pendistribusian Kafarat Jima’ di Siang Bulan Ramadhan Bag 2

Isnan Ansory

Jika Tidak Mampu Membayar Kafarat

Sedangkan jika seseorang tidak mampu membayar kafarat, dalam hal ini ulama berbeda pendapat apakah secara otomatis kewajibannya telah gugur atau tetap diwajibkan hingga ia mampu membayarnya?

Menurut jumhur ulama kewajiban membayar kaffarat itu tetap berlaku bagi si pelaku hingga ia mampu melakukan salah satu dari ketiga kaffarat.

Sedangkan menurut salah satu pendapat kalangan Asy Syafi’iyyah dan pendapat ini dinilai lemah di antara mereka bahwa kewajiban itu secara otomatis telah gugur jika yang bersangkutan tidak mampu membayarnya sebagaimana keterangan hadits a’raby di atas (Lihat: Badai’ Ash Shanai’2/99, 5/95-96, 112, Al Qawanin Al Fiqhiyyah 120-122, Mughni Al Muhtaj 1/444-445, 3/367,Al Mughni 3/129-132).

Distribusi Kaffarat Disalurkan Melalui Lembaga Penyalur Zakat?

Tidak ada ketentuan khusus terkait siapa yang mesti menyalurkan kaffarat tersebut jika berupa pemberian makan kepada 60 orang miskin. Apakah oleh pelaku sendiri atau orang lain. Namun berdasarkan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa boleh saja seseorang mewakilkan pemberian tersebut kepada siapapun, perorangan ataupun lembaga penyalur zakat atau shadaqah, selama proses penyalurannya telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan ulama di atas.

Hal ini didasarkan pada zhahir hadits di atas, di mana kita dapati bahwa seorang a’raby yang tidak mampu membayar kaffarat setelah Nabi SAW memberitahukan ketentuan hukumnya, malah Nabilah yang menyiapkan kaffaratnya dan memberikannya kepada yang berhak.

Wallahua’lambish Shawab

Isnan Ansory, M. Ag

Peneliti dan Dosen Kampus Syariah, Rumah Fiqih Indonesia

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL