fbpx

Muallaf Berkhitan Dengan Cara Berutang?

Khitan Muallaf Dengan Cakhitanan muallaf, muallaf berkhitan, mualaf sunat dengan hutangra Berutang

Baiklah, saya coba akan menjawab tentang pertanyaan sahabat mengenai khitan/sunat dengan utang.

Saya tidak mengetahui persis kejadian ada seseorang yang berutang untuk khitan tersebut. Masalah khitan adalah sebagian materi kesucian “THAHARAH” yang dipelajari di Sekolah Mualaf. (Lebih lengkapnya silahkan ikut sekolah muallaf).

Untuk dikhitan/sunat, muallaf bisa meminta bantuan klinik yang dikelola oleh lembaga-lembaga zakat. Jumlah klinik kesehatan tersebut cukup banyak dan mudah ditemukan, apalagi di Jabodetabek.

Tentang muallaf yang sunat dengan uang hasil berutang, sebuah isue yang terlalu dilebihkan dan adanya kurang informasi tentang pelayanan kesehatan gratis untuk kaum dhuafa.

Di dalam pembinaan mualaf yang kami inisiasikan, kami pernah menggandeng lembaga zakat nasional dengan mengirimkan dokter yang sangat peduli dengan muallaf. Tak terhitung banyaknya muallaf yang sudah dikhitan. Bahkan, dokter tersebut merupakan seorang penggagas klinik Islami gratis di seantero negeri ini. Tidak ada alasan klinik tersebut tidak membantu pelayanan bagi kaum dhuafa. Team kesehatan penuh ketulusan dan ikhlas memberi pelayanan. Semua biaya operasionalnya merupakan dana umat Islam yang dikumpulkan dari zakat, infak, sedekah dan boleh jadi dariĀ  wakaf.

Berkhitan dengan cara berhutang, saya kira itu hanya kurangnya Informasi dunia Islam yang sebenarnya sudah cukup peduli dengan keberadaan muallaf dhuafa di kota-kota besar. Padahal seperti yang sudah dipaparkan di atas, banyak lembaga zakat yang peduli terhadap kaum muallaf. Dengan keterbukaan dari mualaf itu sendiri, Insya Allah, niat berkhitan bisa dilangsungkan tanpa harus berutang.

Waallahu’alam bi showab.

 

Hadi Bun

Inisiator Sekolah Mualaf

 

Baca Juga: Khitanan Massal Anak Yatim & Dhuafa Oleh MAI Foundation

RELATED ARTIKEL