fbpx

Mengenal Apa itu Wakaf Musytarak

WAKAF MUSYTARAK

Dr. Fahruroji, Lc, MA

 

Para ulama fikih membagi jenis wakaf menjadi wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak. Wakaf khairi adalah wakaf yang diberikan semata-mata untuk amal kebajikan yang terdiri atas: pertama, wakaf umum yaitu wakaf yang manfaatnya diperuntukan bagi kesejahteraan umum atau penerima manfaatnya (mawquf alayh) tidak disebutkan secara spesifik baik individu-individu, organisasi atau lembaga. Kedua, wakaf khusus yaitu wakaf yang penerima manfaatnya (mawquf alayh) disebutkan secara spesifik di mana wakif menetapkan individu-individu, organisasi, atau lembaga yang akan menerima manfaat atau hasil dari pengelolaan wakaf.

Adapun wakaf ahli adalah wakaf yang manfaatnya diperuntukan bagi keluarga wakif, sedangkan wakaf musytarak adalah wakaf kombinasi antara wakaf khairi dan wakaf ahli di mana manfaat atau hasil wakaf sebagiannya diperuntukan bagi kesejahteraan umum dan sebagiannya lagi diperuntukan bagi keluarga wakif, contohnya seseorang mewakafkan toko miliknya dengan menetapkan bahwa 50% hasil dari pengelolaan toko untuk anak-anaknya dan 50% lagi untuk orang miskin.

Dari tiga jenis wakaf tersebut, wakaf khairi sudah sangat dipahami dan sudah banyak praktiknya, sedangkan wakaf ahli dan wakaf musytarak belum banyak dipahami dan belum banyak praktiknya. Pada tulisan yang lalu telah dijelaskan tentang wakaf ahli, untuk wakaf musytarak akan dijelaskan pada tulisan ini.

Pengertian wakaf musytarak yang telah disebutkan di atas dipahami dari praktik wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab yang mewakafkan tanahnya di Khaibar setelah mendapat petunjuk dari Rasulullah. Umar bin Khattab membagikan hasil pengelolaan tanah itu kepada orang-orang fakir, sanak kerabat, budak, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Rasululah yang artinya: Dari Ibnu Umar r.a., berkata bahwa Umar r.a. memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Ia lalu menghadap Rasulullah SAW untuk memohon petunjuknya apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanah tersebut. Umar berkata kepada Rasulullah SAW: Ya Rasulullah, saya memperoleh sebidang tanah di Khaibar dan saya belum pernah mendapat harta lebih baik dari tanah di Khaibar itu. Karena itu, saya mohon petunjukmu tentang apa yang sepatutnya saya lakukan pada tanah itu. Rasulullah bersabda: Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)nya. Kemudian Umar menyedekahkan (mewakafkan) tanah tersebut (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasilnya) kepada orang-orang fakir, sanak kerabat, budak, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya unuk memakan dari (hasil) tanah itu dalam batas-batas kewajaran atau memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta milik (HR. Muslim).

Dalam hadis tersebut, penerima manfaat (mawquf alayh) terbagi menjadi dua yaitu sanak kerabat yang berarti wakaf ahli dan bukan sanak kerabat yang berarti wakaf khairi sehingga wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab tergolong sebagai jenis wakaf musytarak. Hadis tersebut juga menjadi landasan keabsahan praktik wakaf musytarak secara syariah serta menjadi pendorong seseorang melakukan perbuatan wakaf untuk kepentingan masyarakat atau kesejahteraan umum, dengan tetap dapat mengikutsertakan keluarga sebagai penerima manfaat wakaf.

Praktik wakaf musytarak telah lama dilakukan oleh umat Islam di Indonesia salah satu contohnya adalah wakaf yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga yang mewakafkan harta bendanya berupa sawah-sawah untuk keperluan keturunannya dan pembiayaan Masjid Sunan Kalijaga di Kadilangu Demak, Jawa Tengah. Meskipun telah ada praktiknya, wakaf musytarak tidak diatur atau disebutkan dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf. Sebagai contoh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang wakaf yang disebutkan hanya wakaf khairi dan wakaf ahli di mana pernyataan kehendak wakif dapat dalam bentuk wakaf khairi atau wakaf ahli. Tidak diaturnya wakaf musytarak ini dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf bukan berarti praktiknya dilarang tetapi tetap dibolehkan untuk dilakukan dengan mengacu pada ketentuan fikih wakaf. Namun ke depannya, wakaf musytarak perlu diatur pelaksanaannya seperti halnya wakaf kahiri dan wakaf ahli.

Saat ini, beberapa lembaga wakaf telah mendesain produk wakaf musytarak untuk menghimpun wakaf yang lebih banyak lagi dari masyarakat dengan menetapkan sebagian keuntungan dari pengelolaan wakaf diberikan kepada keluarga wakif seperti untuk biaya pendidikan anak-anak wakif dan sebagiannya lagi untuk kepentingan dakwah atau pendidikan. Lembaga Wakaf Tazakka misalnya yang mengajak para ansharnya dan masyarakat umum untuk berwakaf dengan membuat minimarket yang berpola wakaf musytarak. Contoh lainnya Dompet Dhuafa yang pengelolaan sebagian rumah sakitnya menggunakan pola wakaf musytarak.

Praktik wakaf musytarak juga dilakukan oleh umat Islam di beberapa negara, sebagai contoh umat Islam di Singapura yang memberikan wakaf untuk kepentingan keluarga dan kepentingan lainnya yang bukan keluarga, seperti wakaf Syekh Said bin Omar bin Abdullah Makarim yang mewakafkan hartanya di mana hasil pengelolaannya diberikan kepada keluarganya yang membutuhkan, masjid atau sekolah Islam yang membutuhkan, dan orang miskin yang ada di Mekah dan Madinah. Wakaf Syekh Omar bin Abdullah Bamadhaj yang mewakafkan hartanya di mana hasil pengelolaannya diberikan kepada keluarganya di Singapore dan Hadramaut dan untuk kepentingan lainnya seperti masjid dan madrasah.

Di Malaysia, praktik wakaf musytarak di antaranya dilakukan oleh Johor Corporate yang mewakafkankan sebagian saham-saham perusahaan miliknya yang dikelola oleh Waqf An-Nur Corporate dengan pola wakaf musytarak. Dalam ikrar wakafnya disebutkan bahwa manfaat wakafnya diberikan kepada Johor Corporate sebanyak 70% sebagai wakaf ahli, untuk sabilillah sebanyak 25% yang dibagikan oleh Waqf An-Nur dan untuk keperluan umum Majlis Agama Islam Johor sebanyak 5% sebagai wakaf khairi.

Dalam praktik wakaf musytarak yang meniscayakan manfaat wakafnya kembali kepada keluarga wakif dan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum, maka siapapun wakif yang melaksanakannya akan mewujudkan kebaikan untuk dirinya, kebaikan untuk keluarganya, dan kebaikan untuk masyarakat. Dengan wakaf musytarak, wakaf menjadi maju, keluarga bahagia, dan masyarakat sejahtera.

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL