fbpx

Konsep Nafkah Dalam Islam

Oleh : Dr. M. Yusuf Siddik, MA

                                                                           Sumber: https://bincanghukum.id

Definisi Nafkah

Secara etimologis: nafkah berasal dari bahasa Arab dari akar kata :anfaqo yunfiqu infaaqon artinya mengeluarkan atau menutupi. Kata nafkah sebenarnya berasal dari akar kata yang sama dengan infaq. Sementara definisi nafkah secara terminologis : apa yang dikeluarkan oleh suami untuk menutupi kebutuhan isteri dan anak-anaknya, baik berupa kebutuhan pangan, sandang dan papan serta obat-obatan.

Hukum Nafkah

Berkata ibnu Qudamah : ulama’ sepakat (ijma’) bahwa nafkah hukumnya wajib atas suami untuk isterinya jika mereka baligh, kecuali bagi isteri yang melakukan nusyuz (tidak taat kepada suami). Hal ini disebutkan juga oleh Ibnul Mundzir dalam kitabnya Al ijma’.

Landasan ijma’ tersebut adalah  dalil-dalil berikut :

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya “dan atas seorang yang mana anak dilahirkan untuknya (ayah) kewajiban memberikan rizki (nafkah pangan) dan pakaian mereka (para isteri) dengan cara yang ma’ruf (sesuai kebiasaan).”.  (  QS. Al Baqoroh : 233)

Adapun dalil dari Hadits, antara lain :

Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Hindun binti Utbah mengadu kepada Rasulullah SAW : Ya Rasulallah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang kikir, dia tidak memberiku dan anakku (nafkah) kecuali jika saya ambil sendiri (tanpa sepengetahuannya), jawab beliau : “ambillah yang cukup buatmu dan anakmu secara ma’ruf (sesuai kebiasaan)”. (HR. Bukhori).

Sebab Diwajibkannya Nafkah

Ada 3 sebab wajibnya nafkah:

  1. Adanya ikatan hubungan suami isteri yang sah.
  2. Adanya hubungan kekerabatan. Yang diwajibkan karena hubungan kekerabatan, yaitu: anak, orangtua, saudara, keponakan, paman atau bibi dan sepupu, serta kerabat lainnya.
  3. Yang diwajibkan karena kepemilikan seperti: hewan peliharaan, taman, tanaman, rumah, kendaraan dll.

Syarat Isteri Berhak Nafkah

  1. Ada ikatan pernikahan yang sah.
  2. Memberikan hak suami untuk menyetubuhinya.
  3. Berbakti kepada suami.
  4. Tinggal bersama suami, dimanapun ia berada.
  5. Kedua suami isteri dapat melakukan hubungan suami isteri.

Ada beberapa qoidah nafkah :

  1. Tidak ada kewajiban menafkahi bagi wanita, karena wanita tidak diwajibkan mencari nafkah.
  2. Isteri berhak nafkah dari suaminya, bukan memiliki hartanya.
  3. Siapapun yang tidak berhak warisan, maka ia tidak berhak nafkah.
  4. Jika suami telah memenuhi kebutuhan isteri sesuai kemampuannya, maka isteri tidak berhak menuntut tambahan nafkah.
  5. Anak berhak dinafkahi selama ia belum balgh jika laki-laki, dan selama belum menikah bagi wanita.
  6. Orangtua wajib dinafkahi oleh anak laki-laki selama ia tidak mampu atau sudah lanjut usia.
Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL