fbpx

Kewajiban Zakat Sebagai Rukun Islam yang Keempat

Rukun Islam ada 5, pertama adalah Syahadat, kedua Shalat, ketiga Puasa, keempat Zakat dan kelima adalah Haji. Zakat menempati posisi keempat, kewajiban kita sebagai umat muslim yang berkecukupan harta. Alias harta kita telah mencapai nishab, atau telah memenuhi perkara-perkara yang membuat kita diwajibkan zakat. Hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi kalian yang telah memenuhi syarat. Lalu apa syarat-syrata yang mewajibkan seseorang untuk zakat?

  1. Berkaitan dengan orang yang mengeluarkan zakat, orang tersebut haruslah beragama Islam dan merdeka. Soal usia dan kewarasan tidaklah dibatasi. Jadi entah itu anak kecil maupun orang gila, selagi masih ada wali, maka orang tersebut harus mengeluarkan zakat
  2. Berkaitan dengan harta, harta yang dikeluarkan haruslah miliknya secara sempurna
  3. Sudah mencapai nishab
  4. Harta tersebut sudah bertahan selama satu tahun (haul)
  5. Dan yang terakhir harta tersebut telah melebihi kebutuhan pokok kalian

Perintah zakat sendiri sudah berkali-kali diperintahkan oleh Allah dan Nabi Muhammad. Seperti yang ada di surat Al Baqarah ayat 43: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43). Lalu ada pula yang tertuang dalam suart At Taubah ayat 103 yang berbunyi: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

Dan jika dikutip dari hadits, kalian bisa melihat hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang juga berkaitan dengan rukun Islam:  “Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)

Sudah begitu jelas bahwa Zakat adalah salah satu perintah agama, firman-Nya sudah tertulis di dalam Al Quran, anjuran Nabi juga tertuang dalam hadits shahih yang dapat kita percayai keshahihannya ini. Itu berarti, secara jelas Anda yang memenuhi persyaratan menunaikan zakat, haruslah menunaikan kegiatan tersebut. Sebab zakat secara jelas sudah menjadi salah satu bagian dari mewujudkan syariat Agama Islam.

Lalu bagaimana jika ada orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat tapi malah tidak mengeluarkan zakat? “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34). Sungguh, orang-orang yang tidak menafkahkan hartanya di jalan Allah (Zakat), orang-orang itu akan mendapat siksa yang pedih. (hal).

 

RELATED ARTIKEL