fbpx

Keadilan dalam Islam

Keadilan dalam Islam

Oleh: Dr. M. Yusuf Siddik, MA

Islam agama yang mengedepankan keadilan. Keadilan atau bahasa Arabnya ‘adalah (عدالة) dalam Islam tidak sesederhana yang difahami kebanyakan orang. Keadilan dalam Islam adalah sifat istiqomah yang dimiliki oleh seseorang terhadap ajaran agama. Maka tidak dinamakan seorang itu memiliki sifat adil jika tidak tunduk kepada aturan Allah (muslim), selalu berbohong, tidak menjalankan kewajiban sholat, zakat dan kewajiban lainnya, suka menipu, suka menceritakan cerita-cerita hoax atau bohong, melakukan perkara-perkara yang bertentangan dengan prinsip akhlaq yang mulia, dan selalu melanggar ketentuan-ketentuan sunnah.

Sifat adil disyaratkan bagi seorang pembawa berita, penyampai ajaran agama, periwayat hadits, saksi dalam semua transaksi dan akad, termasuk akad nikah, pekerja, pengemban amanah umat seperti pemimpin, hakim, atau petugas pencatat, penanggung jawab keuangan, amil zakat, pengelola panti asuhan anak yatim dll.

Diantara ayat yang menyebutkan sifat adil adalah firman Allah: Artinya : “Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan adil (jujur/benar). (QS. Al Baqoroh: 282).  Dalam lanjutan ayat tersebut, Allah menyebut sifat adil antara lain, tidak bertransaksi dengan orang yang memiliki keterbatasan kemampuan melainkan menghadirkan walinya (kerabatnya) untuk menjadi saksi dalam transaksi tersebut.

Sementara dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi ). Rasulullah SAW juga bersabda: “ Sesungguhnya golongan manusia yang paling dicintai disisi Allah ‘azza wajalla pada hari kiamat dan yang paling dekat kedudukannya kepada Allah adalah Imam/penguasa yang adil.“ (Musnad Ahmad no. 11117, Hamza Ahmad az-Zain mengatakan: Sanadnya hasan)

Rasulullah SAW menyebutkan keutamaan orang yang berlaku adil dalam sebuah hadits:  “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil di sisi Allah akan berada di atas mimbar-mimbar yang terbuat dari cahaya berada di bagian kanan Allah Yang Maha Penyayang, merekalah yang berbuat adil dalam hukum, terhadap keluarga dan kepada orang-orang yang berada di dalam tanggung jawab mereka.“ (HR. Muslim).

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan :

  1. Makna adil dalam Islam sangat luas, meliputi semua sifat-sifat baik yang dianjurkan dalam Islam, seperti rajin ibadah, istiqomah dalam agama, jujur, memperlakukan orang lain dengan baik, memiliki akhlaq mulia dan tidak meremehkan dosa kecil sekalipun.
  2. Sifat adil disyaratkan pada semua profesi, tidak hanya pemimpin, tapi juga pekerja, saksi, penceramah, insan pers, bendaharawan dll.

Wallahu a’lam.

Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Mandiri Amal Insani (MAI) Foundation

 

 

 

RELATED ARTIKEL