fbpx

Kapan Waktu yang Terbaik untuk Berzakat?

 

Dalam Islam ada istilah zakat yang berkaitan erat dengan harta kaum muslim. Zakat menurut bahasa adalah ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkat’ dan ‘berkembang’. Sedangkan menurut istilah adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh kaum muslim untuk diberikan kepada golongan penerima zakat yang telah ditetapkan oleh syariah. Maka seorang muslim wajib membersihkan hartanya dengan zakat karena ada hak orang yang menerima zakat dalam harta tersebut. Ada 2 macam zakat dalam Islam, maka waktu terbaik untuk berzakat juga disesuaikan dengan zakat yang dimaksud. 2 macam zakat tersebut adalah :

  1. Zakat Fitrah. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seluruh kaum muslim saat bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Maka waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah saat sudah memasuki bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Bukan sebelum bulan Ramadhan apalagi setelah Idul Fitri. Karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah yang menyucikan bagi orang yang berpuasa dari perkara yang tidak berguna, ucapan yang jelek dan makanan untuk orang-orang miskin. Maka siapa yang melaksanakannya sebelum sholat (Idul Fitri) maka ia adalah zakat yang diterima, dan siapa yang melaksanakannya setelah sholat, maka ia adalah bagian dari sedekah (saja).”
  1. Zakat Mal. Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan apabila harta seorang muslim sudah mencapai batas Nishab dan Haul sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah men-jalani putaran satu tahun.” (HR. Abu Dawud).  20 Dinar setara dengan 85 gram emas, apabila di rupiahkan jika harga 1 gram emas = Rp 500.000. 85 gram emas x 500.000 = 42.500.000. Jadi apabila seorang muslim mempunyai harta sebanyak Rp 42.500.000 atau lebih dan tidak dipakai selama 1 tahun penuh maka wajib berzakat atas hartanya tersebut sesuai dengan ketentuan yang disyariatkan. Waktu terbaik untuk dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits diatas tadi yaitu ketika telah melewati satu tahun putaran penuh tanpa pernah digunakan. (hal).

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL