fbpx

Inilah Definisi Wakaf Menurut Ulama dan Ahli Fiqih

Sahabat MAI, pengertian wakaf ada berbagai macam meskipun secara etimologis wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Nah, bagaimana definisi wakaf menurut para ulama?

Mari kita simak satu per satu agar lebih jelas memahami hakikat wakaf.

Menurut Imam Nawawi definisi wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya, tetapi bukan untuk dirinya sendiri, sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.

Definisi Wakaf Menurut al-Mughni adalah menahan harta di bawah tangan pemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.

Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya mengenai definisi Wakaf yakni menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.

Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami, Pengertian Wakaf ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.

Sementara itu menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.

Menurut ahli fiqih, definisi wakaf pun berbeda-beda. Hanafiyah mendefinisikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).

Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk aset hartanya.

Selanjutnya, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376).

Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

Terakhir, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185).

Demikianlah definisi wakaf menurut para ulama dan ahli fiqih. Semoga bermanfaat. (SH)

Ingin harta Anda berbunga dan bisa dinikmati hingga tutup usia? Ikuti program wakaf produktif MAI Foundation!

Save nomor rekening ini: 0700005385526 A.n Mandiri Amal Insani (SH)

RELATED ARTIKEL