fbpx

Hukum Zakat Melalui Lembaga Amil Zakat

zakat melalui lembaga amil zakatPertanyaan:

Saya ingin mengeluarkan zakat, apakah zakat yang saya keluarkan harus zakat melalui lembaga amil zakat atau boleh langsung saya salurkan kepada mustahiq (pihak yang berhak menerima zakat)?

Jawaban:

Dalam persoalan zakat, selain dijelaskan tentang pengumpulan zakat mulai dari harta yang wajib dizakati, syarat-syaratnya, nisabnya (jumlah minimal harta wajib zakat), sampai kadar zakatnya, dijelaskan juga tentang penyaluran zakat. Penjelasan tentang ke mana saja zakat disalurkan, disebutkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)

 

Berdasarkan firman Allah tersebut, zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf (kelompok) yang di antaranya adalah amil zakat. Yang dimaksud amil zakat adalah mereka yang diangkat oleh pemerintah atau oleh badan perkumpulan untuk mengurus zakat. Seorang amil zakat hendaknya memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Beragama Islam, karena mengambil zakat merupakan urusan kaum muslimin, maka dipersyaratkan muslim.
  2. Mukallaf, yang telah dewasa dan berakal.
  3. Terpercaya, karena ia akan mendapatkan kepercayaan untuk mengurus harta kaum muslimin.
  4. Mengetahui hukum-hukum zakat.
  5. Layak untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Adapun tugas amil zakat adalah mengumpulkan zakat atau memungut zakat dari wajib zakat, mencatat zakat yang diterima atau menghitung zakat, membagi atau menyalurkan zakat kepada yang berhak menerima, dan menjaga atau memelihara harta zakat. Atas pelaksanaan tugas ini, amil zakat berhak mendapat upah. Mengenai besaran upahnya, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik disesuaikan dengan berat ringannya tugas masing-masing. Namun, menurut Imam Syafi’i bagian amil zakat ditentukan sebesar 1/8 (seperdelapan), karena didasarkan pada pendapatnya yang menyamakan bagian semua golongan mustahik zakat.

Dengan adanya amil zakat, maka merupakan suatu petunjuk yang jelas bahwa zakat dalam pandangan Islam bukanlah suatu perbuatan yang diserahkan kepada kehendak dan kemauan pribadi semata, akan tetapi merupakan salah satu tugas dari tugas-tugas pemerintah untuk mengaturnya, memberikan sanksi kepada orang yang mengingkari, dan memberikannya kepada orang yang berhak menerima. Di masa Rasulullah SAW, beliau telah mengutus sahabat-sahabatnya untuk memungut dan membagi zakat. Di zaman Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Khattab r.a. mereka telah melaksanakan tugas-tugas amil dengan baik, demikian juga pada zaman Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib r.a.

Pengumpulan zakat dan penyalurannya melalui amil zakat. Hal ini dimaksudkan agar orang kaya tidak merasa zakat yang dikeluarkannya sebagai kebaikan hati, bukan kewajiban, dan fakir miskin tidak merasa berhutang budi pada orang kaya karena menerima pembagian zakat. Selain itu, apabila zakat dipungut oleh amil zakat, keuntungannya antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Para wajib zakat lebih dispilin dalam menunaikan kewajibannya, dan fakir miskin lebih terjamin haknya.
  2. Perasaan fakir miskin lebih dapat dijaga, tidak merasa seperti orang yang meminta-minta.
  3. Pembagian zakat akan menjadi lebih tertib.
  4. Zakat tersalurkan kepada delapan asnaf (kelompok) atau kepada beberapa asnaf yang ada.
  5. Zakat yang disalurkan jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan mustahiq atau mustahiq dapat menerima zakat dalam jumlah yang lebih banyak, dibandingkan yang diterimanya langsung dari muzakki.
  6. Zakat yang diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti sabilillah misalnya, dapat disalurkan dengan baik.

Amil zakat saat ini biasanya berbentuk lembaga yang kemudian disebut dengan lembaga amil zakat (LAZ). Lembaga amil zakat ini memiliki organisasi dan cara kerja yang baik, memiliki program-program kerja yang bagus dalam menyalurkan harta zakat kepada mustahiq baik yang bersifat konsumtif atau yang bersifat pemberdayaan mustahiq untuk meningkatkan kemampuan ekonominya, atau program ekonomi dengan tujuan menjadikan mustahiq sebagai muzakki. Pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat juga dilakukan secara amanah, transparan, dan bertanggung jawab. Para muzakki biasanya diberikan laporan penghimpunan zakat dan penyalurannya, bahkan laporannya diaudit atau diperiksa oleh akuntan publik.

Dari penjelasan tersebut, maka zakat sebaiknya atau lebih utama disalurkan melalui lembaga amil zakat sehingga tujuan zakat membantu fakir miskin atau memberdayakannya, dan membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnussabil dan mustahiq lainnya dapat diwujudkan.

Wallahu Ta’ala A’lam

 

Ditulis oleh: Dr. H. Fahruroji, MA selaku Dosen Ekonomi dan Keuangan Syariah Program Studi Kajian Timur Tengah dan Islam, Universitas Indonesia yang juga merupakan Dewan Syariah MAI Foundation

Baca Juga: Hukum Zakat dari Uang yang Telah Dizakatkan

RELATED ARTIKEL