fbpx

Hukum Wakaf Uang

wakaf uang, mandiri amal insani

 

Hukum Wakaf Uang

Oleh: Dr. Fahruroji, Lc, MA

 

Dalam sebuah acara sosialisasi wakaf, salah seorang peserta mengemukakan bahwa program wakaf uang di lembaganya belum dapat dijalankan karena masih terjadi pro kontra mengenai kebolehannya. Penjelasan lain tentang pro kontra wakaf uang sering disampaikan kepada penulis, bahkan di satu tempat dijelaskan bahwa wakaf uang dihukumi haram oleh ulama setempat. Bagaimana sesungguhnya hukum wakaf uang?

Memang wakaf asalnya dilakukan terhadap harta benda yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, sedangkan harta benda yang lenyap ketika dimanfaatkan seperti dinar, dirham, atau uang kertas, maka ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya yang terbagi kepada tiga pendapat:

Pendapat pertama, wakaf uang hukumnya boleh, ini adalah pendapat Zufar dari mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan pendapat sebagain ulama mazhab Syafi’i. Pendapat ini yang dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah. Menurut mereka, wakaf uang dijadikan sebagai modal usaha yang keuntungannya disalurkan kepada mauquf alayh sesuai tujuan wakafnya. Mereka juga berpendapat wakaf uang boleh digunakan sebagai pinjaman.

Pendapat kedua, wakaf uang hukumnya tidak boleh, ini adalah pendapat yang masyhur dalam mazhab Hanafi, pendapat sebagian ulama mazhab Maliki, pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i, dan pendapat mazhab Hanbali. Menurut mereka wakaf harta benda yang tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan lenyap bendanya seperti wakaf dinar, dirham, makanan, dan minuman hukumnya tidak boleh. Dalil yang digunakan bahwa wakaf adalah menahan pokok harta dan menyalurkan manfaatnya, sehingga benda apa saja yang tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan lenyap bendanya maka tidak sah wakafnya.

Dalil ini dapat dibantah bahwa maksud menahan pokok harta dapat diwujudkan pada wakaf uang dengan mempertahankan nilainya, sementara dzatnya bukan tujuan karena uang tidak ditentukan semata-mata bendanya.

Pendapat ketiga, wakaf uang hukumnya boleh tetapi makruh, ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab Maliki. Dalam kitab Mawahib Jalil disebukan bahwa wakaf dinar dan dirham atau apa saja yang bendanya lenyap jika dimanfaatkan, maka hukumnya makruh. Pendapat ini nampak ganjil karena bagaimana mungkin wakaf dihukumi makruh padahal wakaf adalah taqarrub (pendekatan) kepada Allah, maka hanya ada dua hukum yaitu boleh dan tidak boleh.

Oleh karena terjadi perbedaan pendapat tentang hukum wakaf uang sebagaimana dijelaskan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002 mengeluarkan fatwa tentang kebolehan wakaf uang, dengan pertimbangan antara lain wakaf uang memiliki fleksibilitas (keluwesan) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain. Fatwa MUI juga menyebutkan pendapat ulama klasik yang membolehkan wakaf uang, yaitu: Pertama, pendapat Imam al-Zuhri yang menyatakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan kepada mawqūf ʻalayh. Kedua, pendapat mutaqaddimin dari ulama mazhab Hanafi yang membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar istiḥsān bi al-ʻurf. Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab Syafi’i yang diriwayatkan oleh Abu Tsaur tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang).

Kebolehan wakaf uang juga diputuskan dalam sidang ke-15 Majma’ al-Fiqh al-Islami di Muscat Oman tahun 2004 yang menetapkan:

Pertama, wakaf uang hukumnya boleh menurut syara karena tujuan syara dalam masalah wakaf adalah menahan pokok harta dan menyalurkan manfaatnya dapat diwujudkan dengan uang, dan karena uang tidak ditentukan semata-mata bendanya tetapi barang penggantinya menggantikan posisi uang.

Kedua, wakaf uang boleh digunakan untuk memberikan pinjaman (al-qardhu al-hasan), untuk investasi baik secara langsung, atau dengan partisipasi sejumlah wakif dalam satu program, atau dengan cara menerbitkan saham wakaf untuk mendorong gerakan wakaf atau mewujudkan keterlibatan publik dalam perwakafan.

Ketiga, jika uang wakaf diinvestasikan pada properti seperti nazhir membeli gedung atau membuat produk barang, maka harta benda tersebut bukan sebagai wakaf sehingga boleh dijual demi kelangsungan investasi, dan yang menjadi wakaf adalah uangnya.

Wakaf uang akan memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk berwakaf karena tidak ada batasan jumlahnya sehingga pahala wakaf yang mengalir dapat diraih oleh siapapun, dan tentunya sebagai wakaf akan dijaga pokoknya dengan menginvestasikannya dalam berbagai bentuk investasi yang hasilnya digunakan untuk membiayai program-program sosial. Maka, sudah semestinya kita tidak lagi memperdebatkan atau mengharamkan wakaf uang sebab yang dinantikan adalah aksi dari kita untuk berwakaf uang guna meningkatkan kesejahteraan umat, membiayai kegiatan-kegiatan sosial dan dakwah serta menjadikan umat Islam hidup bermartabat.

 

 

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL