fbpx

Hukum Suami Murtad dari Islam

maifoundation, pernikahan, hukum suami murtad, Hukum Suami Murtad dari Islam, suami murtadPertanyaan: Bagaimana pernikahan/hukum suami murtad dari Islam?

Jawaban:

Mayoritas ulama berpendapat bahwa murtadnya suami dari pasangan muslim di mana istrinya tetap masih memeluk agama Islam akan mengubah status pernikahan menjadi perceraian.

Dalilnya adalah ayat Al Quran surat Al Mumtahanah (60) ayat 10 yang artinya ‘Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir’

Namun para ulama berbeda pendapat tentang kapan terjadinya perceraian ini. Jumhur ulama, di antaranya mahzab Al Hanafiyyah, Al Malikiyyah dan Al Hanabilah berpendapat bahwa terlepasnya ikatan pernikahan ini terjadi secara otomatis yaitu ketika pasangan murtad dari agama Islam.

Namun mahzab Asy-Syafi’iyyah memberi tenggat waktu yaitu menunggu dulu apakah orang yang murtad itu kembali lagi masuk islam atau tidak. Batasnya adalah   selama masa idah wanita yang dicerai suaminya, yaitu tiga kali masa haid. Bila selama itu sudah kembali memeluk agama Islam, maka pernikahan masih tetap utuh. Sebaliknya, bila selama masa itu tidak kembali masuk Islam lagi, barulah pernikahan itu putus.

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL