fbpx

Hukum Qurban Kolektif dalam Tinjauan Fiqih

Qurban Kolektif

 

Oleh : Dr. M. Yusuf Siddik, MA (Dewan Syariah MAI Foundation)

 

“Qurban” secara etimologi berasal dari kata “qaruba – qaribun” yang berarti dekat. “Qurban” juga sering diistilahkan dengan “Udhiyah” yang berarti pengorbanan. Sementara makna Qurban atau Udhiyah secara terminologi adalah: binatang ternak (unta, sapi/kerbau, atau kambing/domba) yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzul-Hijjah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ibadah Qurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan, bahkan sebagian ulama menghukuminya dengan wajib bagi yang mampu. Berdasarkan hadits: “Barangsiapa berkelebihan harta tetapi tidak menyembelih hewan qurban, janganlah dia mendekati tempat shalat kami“. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi dan kambing. Bahkan para ulama berijma’ (bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi. Ulama sepakat, kalau untuk qurban unta dan sapi, boleh bergabung 7 orang, dan masing-masing boleh berniat untuk dirinya dan keluarganya. Sementara seekor kambing untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan diantara mereka ada yang telah meninggal dunia.

Hal ini berdasarkan hadits: “Pada masa Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam, seseorang menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Turmudzi). Berkata Syaukani: pendapat yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih”.

Dari penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan, bahwa kambing boleh dijadikan qurban untuk lebih dari satu orang. Bahkan Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam, dalam hadits yang shohih, “menyembelih seekor kambing untuk beliau, keluarga dan umatnya” (HR. Muslim). Dan tidak ada satu haditspun yang menunjukkan bahwa itu khusus untuk Rasulullah.

Diantara ulama yang membolehkan seekor kambing untuk lebih dari 1 orang adalah Imam Malik bin Anas, Ahmad, Allaits dan Al Awza’I. Berkata Ibnul Qoyyim dalam kitab Zaadul Ma’aad: “Bagian dari ajaran Rasulullah, seorang menyembelih qurban berupa unta, sapi atau kambing untuk dirinya dan keluarganya”.

Dalil lain tentang bolehnya 1 kambing untuk beberapa orang, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim dari Abdullah ibn Hisyam, saat itu ibunya membawanya bertemu dengan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dan usianya masih usia anak-anak, lalu Nabi shalallahu alaihi wassalam mengusap kepalanya dan mendoakannya, dan diantara yang ia saksikan dari Rasulullah shalallahu alaihi wassalam: “beliau berqurban dengan 1 kambing untuk diri beliau dan keluarganya”. (HR. Al Hakim dan ia berkata: hadits ini sanadnya shohih).

Namun mayoritas ulama tidak membolehkan qurban kambing untuk lebih dari 1 orang, melainkan jika mereka dari satu keluarga yang sama, seperti halnya Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang mengatasnamakan qurban beliau untuk beliau dan keluarganya.

Dari kedua pendapat tersebut, pendapat yang tidak membolehkan qurban kolektif untuk kambing lebih aman dan pasti kesahannya, sementara pendapat yang membolehkannya merupakan solusi bagi beberapa orang yang tidak mampu menyembelih qurban, namun mereka mau menghidupkan syariat qurban dengan berpatungan.

Sebagai jalan tengah dari kedua pendapat, jika ada beberapa orang yang ingin berqurban sementara mereka tidak mampu, maka bisa dilakukan dengan cara patungan, dimana qurban diniatkan untuk salah satu dari mereka, dan di tahun berikutnya, mereka patungan kembali untuk menyembelih untuk anggota yang lain, dan demikian hingga akhirnya masing-masing dari anggota mendapatkan kesempatan untuk berqurban. Wallahu ‘alam.

Baca Juga: Hukum dan Hikmah Berqurban 

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL