fbpx

Hukum Patungan 10 Perak Latihan Qurban Para Siswa

Pertanyaan: Bisakah sumbangan 10 perak dari siswa itu dianggap sebagai latihan qurban?

 

Memang banyak yang akhirnya mengakali cara patungan siswa ini sebagai latihan qurban. Yang namanya latihan, tentu saja bukan pekerjaan yang sesungguhnya. Sehingga statusnya tentu bukan termasuk ibadah ritual qurban, melainkan hanya sekadar patungan beli kambing lalu membakar sate bersama.

Jadi, tidak ada pahala dari sisi ibadahnya, karena judulnya hanya sebatas latihan. Sebagaimana orang melakukan latihan manasik haji, tentu saja tidak ada pahalanya. Sebab ka’bahnya cuma ka’bah-ka’bahan, Minanya cuma Mina-minaan, Arafahnya cuma Arafah-arafahan.

Wajar saja kalau pahalanya cuma pahala-pahalaan dan bukan pahala betulan. Dan gelar hajinya pun hanya haji-hajian. Lagi pula kalau kita mau bikin latihan berqurban, sebenarnya yang lebih penting bukan latihan mengeluarkan uangnya, melainkan latihan melakukan teknis penyembelihanya. Sebab yang jadi inti dari ibadah qurban itu bukan mengeluarkan uangnya tetapi melakukan penyembelihan.

Kalau begitu, kita panggil saja tukang jagal untuk menjadi instruktur pelatihan teknis penyembelihan hewan. Kalau perlu, pelatihan ini dilakukan langsung di rumah potong hewan (RPH). Tentu akan lebih baik dan lebih sesuai dengan sunnah.

 

  • Dikutip dari buku 58 Tanya Jawab Fiqih Qurban, Penulis Ahmad Sarwat, LC., MA

Baca Juga: Hukum Qurban Kolektif dalam Tinjauan Fiqih

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL