fbpx

Hukum Mencukur Alis Bagi Wanita Muslimah

muslimah, maifoundation, hukum Islam, hukum mencukur alisPertanyaan: Bagaimana hukum mencukur alis atau menghilangkan bulu alis bagi wanita sebagai bentuk merias diri? Apakah ada tuntutannya dalam Islam?

 

Jawaban:

Menghilangkan bulu alis dapat dilakukan dengan beberapa cara, apakah dengan menyukurnya dan mengeriknya atau dengan mencabutnya. Aktivitas itu bisa saja dilakukan secara sendiri atau melalui bantuan orang lain, baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat.

Dalam beberapa alat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita menyukur habis alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya.

Tidak hanya itu, mencukur alis sampai habis pun seringkali dilakukan oleh banyak wanita yang bekera di luar rumah untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karier mereka.

Lalu, bagaimana aturan Islam terkait masalah itu? Simak penjelasannya di bawah ini:

Hukum Mencukur Alis

Dalam hal ini, terdapat hadis Nabi SAW yang dijadikan ulama sebagai dasar menetapkan hukum terkait kasus tersebut. Yaitu, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdullah bin Mas’ud yang artinya: “Nabi SAW melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud)

Dalam menyimpulkan hukum berdasarkan hadis ini, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menilai bahwa larangan dalam hadis ini berimplikasi hukum haram. Dan ada yang menilai bahwa implikasi hukumnya semata makruh.

Di samping itu, para ulama berpendapat bahwa haram menghilangkan alis jika dilakukan dengan cara mencabutnya. Sedangkan jika hal itu dilakukan dengan cara mencukurnya, ada yang mengharamkan dan ada yang sebatas memakruhkan.

Ada pula yang menetapkan hukumnya berdasarkan tujuan atau alasan yang disimpulkan dari larangan yang tersebut dalam hadis. Di mana sebagian ulama mengharamkan jika dilakukan dalam rangka menipu. Dan dibolehkan jika dilakukan untuk berhias bagi suami dan telah mendapatkan izin suami, atau dalam rangka pengobatan atas sebuah penyakit tertentu.

Namun, yang wajib digarisbawahi adalah memang kodrat seorang wanita ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Di mana kecantikan seroang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah adalah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL