fbpx

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keguguran

Pertanyaan: Apa hukum darah yang keluar setelah keguguran?

 

Jawaban: Para ulama sepakat bahwa darah yang keluar dari rahim wanita terbatas pada tiga jenis darah, yaitu: darah haid, darah nifas, dan darah istihadah. Di mana, konsekuensi ibadah seorang muslimah karena sebab keluarnya ketiga jenis darah tersebut akan berbeda-beda.

Jika yang keluar adalah darah haid atau nifas, para ulama sepakat bahwa wanita tersebut dalam kondisi berhadas besar yang menyebabkan terlarang untuk melakukan beberapa ibadah seperti salat, puasa, membaca Al Quran dan masuk masjid.

Sedangkan jika yang keluar adalah darah istihadah (darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit sehingga sering disebut sebagai darah penyakit) maka ibadah di atas tidak terlarang. Dalam artian, wanita tersebut tetap diwajibkan untuk salat dan puasa. Dengan catatan, setiap kali ingin salat, darah istihadah yang keluar dibersihkan terlebih dahulu kemudian berwudu. Dan lebih dianjurkan untuk mandi, sekalipun itu tidak wajib.

Namun yang menjadi masalah adalah status darah yang keluar setelah keguguran. Di mana darah tersebut keluar selama masa kehamilan. Dalam hal ini, setidaknya terdapat tiga kondisi dengan konsekuensi status darah dan hukum yang berbeda.

Pertama, secara umum para ulama berpendapat bahwa darah yang keluar karena keguguran pada 40 hari pertama (0- minggu kelima) kehamilan adalah darah istihadah, karenanya perempuan tetap harus salat dan puasa.

Kedua, adapun darah yang keluar karena keguguran di mana janin sudah berbentuk manusia adalah darah nifas. Karenanya, muslimah tersebut tidak boleh salat dan puasa hingga mereka  suci.

Ketiga, sedangkan darah yang keluar karena keguguran setelah 40 hari pertama dan belum berbentuk manusia sempurna, maka di sini terdapat dua pendapat, sebagian ulama meyakini itu adalah darah istihadah dan sebagian ulama lainnya meyakini itu tetap darah nifas.

 

 

Dikutip dari buku Tanya Jawab Fikih Keseharian, penulis Isnan Ansory, Lc, M.Ag; Dr. M. Yusuf Siddik, MA; Dr. Fahruroji, MA

 

 

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL