fbpx

Hukum Dan Cara Penghitungan Zakat Profesi

zakat profesiHUKUM DAN CARA PENGHITUNGAN ZAKAT PROFESI

Oleh : DR. HM. Yusuf Siddik, MA

Dewan Syariah Mandiri Amal Insani Foundation

 

Berbeda dengan kondisi di masa Rasulullah SAW, sahabat dan generasi pertama Islam, pada era modern sekarang ini, penghasilan umat Islam lebih banyak dari profesi bebas, seperti honor, gaji, tunjangan, jasa dll. Sementara di era pertama Islam, umumnya penghasilan datang dari hasil pertanian, perdagangan, peternakan dan simpanan berupa emas perak dan uang tunai. Realita ini yang menyebabkan pembahasan tentang zakat profesi pada buku-buku klasik tidak mendapatkan perhatian yang terlalu besar. Namun hal tersebut tidak berarti bahwa aturan zakat profesi belum ada. Hal ini bisa dilihat dari penjelasan sejumlah ayat dan hadis yang mengindikasikan bahwa Allah dan Rasul-Nya telah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat profesi, antara lain:

Dalil-dalil dari al Qur’an: Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman infaqkan yang baik dari yang kalian usahakan”. (QS. Al Baqoroh : 267). Allah juga berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkan dari apa yang telah kami karuniakan kepada kalian”. (QS. Al Baqoroh : 254). Dan diantara sifat orang yang bertaqwa adalah sebagaimana dalam firman Allah : “dan dari apa yang kami karuniakan kepada mereka, mereka selalu infaqkan”. (QS. Al Baqoroh : 3).  Ketiga ayat diatas tidak mengecualikan apapun dari hasil usaha melainkan wajib diinfaqkan. Kata infaq jika disebutkan secara tersendiri, maka bermakna zakat, shodaqoh dan infaq sekaligus. Sebagaimana kata iman jika disebutkan tersendiri, maka bermakna Iman dan Islam sekaligus.

Adapun dari hadis, diriwayatkan dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah SAW bersabda : “wajib atas setiap muslim bersedekah (berzakat)”. Lalu sahabat bertanya: ya Rasulullah, bagaimana jika ia tidak punya (mampu)? Rasulullah menjawab: “hendaklah ia berusaha dengan tangannya lalu ia memberi manfaat untuk dirinya dan bersedekah” sahabat bertanya lagi : jika itu juga ia tidak mampu? Jawab beliau : “ia membantu orang yang membutuhkan bantuan”. Lalu sahabat bertanya lagi : jika itu juga ia tidak mampu? Jawab beliau : “ia mengajak kebaikan dan mencegah kemunkaran, maka itu bernilai shodaqoh baginya”. (HR. Bukhori dalam Kitab Zakat 2/143)).

Sejumlah ayat dan hadis di atas mengisyaratkan bahwa semua hasil usaha umat Islam wajib dizakati. Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan oleh para salaf (generasi pertama), dimana mereka mewajibkan zakat 2,5% dari penghasilan. Sebagaimana diriwayatkan, “bahwa Abdullah ibnu Mas’ud mewajibkan zakat penghasilan setiap 1000, zakatnya adalah 25”. (Mujma’ Zawaid 3/68, manurut Al Haitsami, riwayat ini shohih).

Diriwayatkan juga, bahwa Kholifah Umar ibn Abdul Aziz selalu menzakati gaji dan hadiah yang ia terima. (Mushonnaf Abdurrozzaq 4/42). Malik meriwayatkan dalam kitabnya Al Muwaththo: “bahwa yang pertama kali mewajibkan zakat profesi adalah Muawiyah”. (Al Muntaqo 2/95).

  1. Yusuf Qordhowi membantah riwayat ini dan mengatakan, bahwa zakat profesi telah ada sebelum Muawiyah, dalilnya adalah riwayat sebelumnya, dimana Abdullah Ibnu Mas’ud telah mewajibkan zakat profesi terlebih dahulu sebelum Muawiyah.

Apakah semua penghasilan, walaupun sedikit wajib dizakati?

Ulama’ hampir sepakat, tidak wajib zakat melainkan melebihi nishob. Hal ini berdasarkan firman Allah: “dan mereka bertanya tentang apa yang wajib diinfaqkan (dizakati), katakan harta yang lebih”. (QS. Al Baqoroh 219). Rasulullah SAW juga bersabda: “tidak wajib zakat melainkan bagi yang mampu”. (HR. Ashabussunan).

Kemampuan dilihat dari nominal harta yang dimiliki atau total penghasilan melebihi nishob. Terdapat 3 ukuran nishob yang disebutkan dalam Fiqih Zakat, yaitu:

  1. Nishob emas dan perak adalah 85 gram emas atau yang senilai.
  2. Nishob pertanian, yaitu sekitar 575 kg beras atau yang senilai.
  3. Nishob peternakan, yaitu 40 kambing, 30 sapi dan 5 unta.

Mayoritas ulama’ yang mewajibkan zakat profesi memilih nishob hasil pertanian, yaitu sekitar 575 kg, atau senilai Rp. 3,45 juta, jika harga beras dihargakan Rp 6000/kg. (Fiqih Zakat : 513). Dengan kesimpulan ini, maka bagi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 3,45 juta wajib ia zakati 2,5%. Penghasilan dimaksud adalah semua penghasilan yang didapat pada bulan yang sama, baik dari:

  1. Gaji
  2. Tunjangan (termasuk THR)
  3. Sewa rumah
  4. Keuntungan bisnis
  5. Dll

Setelah diketahui total penghasilan dalam sebulan, maka langsung dikeluarkan zakatnya tanpa dikurangi kebutuhan. Penghasilan yang telah dizakati, tidak wajib dizakati lagi selama setahun pertama. Namun jika masih tersisa, dan sisanya disimpan pada tahun kedua, maka di akhir tahun kedua, wajib dizakati kembali sebagai harta simpanan bersama harta simpanan lainnya.

Walahu a’lam.

 

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL