fbpx

Hikmah Mengeluarkan Zakat

                                                     Sumber: https://khazanah.republika.co.id

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dan Allah SWT mewajibkan untuk menunaikan zakat. Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah SWT wajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada seseorang yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu.

Zakat dapat membersihkan pelakunya dari dosa dan menunjukan kebenaran imannya, adapun caranya dengan memberikan sebagian harta yang telah mencapai nishab dalam waktu satu tahun kepada orang yang berhak menerimanya. Orang yang mengeluarkan sebagian dari hartanya untuk zakat akan dapat menambah kesuburan hartanya dan memperoleh keberkahan dan rahmat dari Allah serta mendapatkan kesucian diri dari hartanya. selain itu hartanya akan senantiasa tumbuh dan berkembang menjadi lebih banyak. serta dijauhkan dari berbagai macam kemadharatan.

Zakat merupakan salah satu ibadah dalam bidang harta yang mengandung beberapa hikmah yang sangat besar dan mulia. Baik hikmah itu berkaitan dengan orang yang berzakat, orang-orang yang menerima zakat, harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat secara keseluruhan.

Adapun hikmah yang terkandung dalam melaksanakan zakat antara lain sebagai berikut :

  1. Sebagai bentuk keimanan kepada Allah SWT mensyukuri nikmatnya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ibrahim ayat 7 yang Artinya: “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.
  2. Zakat merupakan hak bagi mustahik, maka zakat berfungsi sebagai penolong, membantu, dan membina mereka, terutama bagi fakir dan miskin akan membawa ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada` Allah SWT sehingga terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki harta yang cukup banyak.
  3. Sebagai pilar amal bersama antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad dijalan Allah, yang karena kesibukanya tersebut, ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya.
  4. Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki umat islam, seperti, sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, dan sekaligus sarana pengembangan kualitas sumberdaya manusia.
  5. Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor saja, akan tetapi zakat adalah mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar.
  6. Zakat sebagai pembangunan kesejahteraan umat, karena zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik maka memungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi dan sekaligus pemerataan pendapatan.
  7. Dengan zakat ajaran Islam mendorong umatnya untuk mampu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan yang dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Zakat yang dikelola dengan baik, akan mampu membuka lapangan kerja dan usaha yang luas, sekaligus sebagai penguasaan aset-aset oleh umat Islam.
  8. Zakat dapat mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta-mencintai antara si miskin dan si kaya, rapatnya hubungan tersebut akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan serta berfaedah bagi kedua golongan dan masyarakat umum.

Demikian di antara beberapa hikmah yang dapat diambil dalam kewajiban mengeluarkan zakat. Maka kita sebagai umat muslim yang mencintai saudaranya diwajibkan mengeluarkan zakat dari harta kita untuk membantu orang-orang yang tidak mampu dan berusaha menyelaraskan kehidupan kita dengan sesama manusia. (dah/hal).

Sumber: Jurnal tinjauan umum tentang zakat

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL