fbpx

Boleh Berutang untuk Kurban

Sahabat MAI, kadang kala orang-orang rela membeli handphone ternama meskipun dengan cara berutang kredit. Atau beli kendaraan motor dan mobil secara cicilan, tapi enggan berkurban meskipun sebenarnya mampu. Benarkah secara syariat diperbolehkan berkurban dengan cara berutang?

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123)

Kedudukan berkurban jauh lebih tinggi dan penting dibandingkan kepemilikan harta seperti hp atau kendaraan. Jika kita memiliki kemampuan untuk berkurban, harus diupayakan seoptimal mungkin. Sebagaimana kita mengupayakan untuk memiliki barang-barang kebutuhan kita.

Mengutip dari konsultasisyariah.com, dalam Majmu’ Fatawa dijelaskan hukum berhlutang untuk kurban:

“Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk kurban di hari ‘id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat, seperti pegawai, ketika di hari ‘id dia tidak memiliki apapun.
Namun dia yakin, setelah terima gaji, dia bisa segera serahkan uang kurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berhutang. Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan kurban dalam waktu dekat, tidak selayaknya dia berhutang.”

“Jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berhutang agar bisa berkurban. Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain. Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya ataukah tidak.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/110).

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa seseorang boleh berutang untuk kurban dengan syarat ia memiliki kesanggupan untuk melunasi utang tersebut. Wallahualam. (SH)

*Salurkan Kurban/ Sedekah Kurban Anda melalui No. Rekening:*

Bank Mandiri 070-000-301047-2 a.n Idul Kurban BAPEKIS

Web: www.mandiriamalinsani.or.id
Instagram: mai_foundation
Facebook: Mandiri Amal Insani
Twitter: @MAI_Foundation

RELATED ARTIKEL