fbpx

Berlomba-lomba Dalam Wakaf

 

Berlomba-lomba Dalam Berwakaf

Oleh: Dr. Fahruroji, Lc, MA

 

Dalam sebuah atsar dari Jabir bin Abdullah disebutkan bahwa “semua sahabat Rasulullah yang memiliki harta melakukan wakaf, tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwarisi”. Sebut saja misalnya Umar bin Khattab yang mewakafkan sebidang tanah miliknya di Khaibar, Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kurma Bairoha, Utsman bin Affan yang mewakafkan sumur Raumah, Ali bin Abi Thalib yang mewakafkan tanah Yanbu’, Zubair bin Awwam yang mewakafkan rumahnya, dan sahabat Rasulullah lainnya seperti Muadz bin Jabal, Zaid bin Tsabit, Aisyah Ummul Mu’minin, Asma binti Abu Bakar, Saad bin Abi Waqas, Khalid bin Walid, Jabir bin Abdullah, Saad bin Ubadah, Uqbah bin Amir, dan Abdullah bin Zubair.

Para sahabat Rasulullah yang mewakafkan hartanya tersebut seperti saling berlomba-lomba dalam berwakaf karena ingin memperoleh keutamaan wakaf yaitu memperoleh pahala yang terus mengalir atas manfaat harta yang diwakafkannya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Shodaqah jariyah dalam hadis tersebut dimaknai sebagai wakaf karena pokok harta yang diwakafkan ditahan, yang disalurkan atau dibagikan adalah hasilnya.

Para sahabat Rasulullah bukan hanya berlomba dalam berwakaf, bahkan mereka berlomba-lomba menyerahkan harta terbaik yang dimilikinya untuk diwakafkan. Tanah di Khaibar yang diwakafkan oleh Umar bin Khattab adalah tanah terbaik dan paling berharga yang dimilikinya, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi SAW yang artinya:

Dari Ibnu Umar, ia berkata: Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata: Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang Baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diwariskan, dan diberikan. Umar menyedekahkan kepada faqir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang mengurus wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta. (HR, Muslim)

Lalu, Kebun Bairoha yang diwakafkan oleh Abu Thalhah adalah harta miliknya yang paling berharga dan paling dicintainya. Setelah turun ayat al-Qur’an:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. (QS. Ali Imran: 92)

Abu Thalhah mendatangi Rasulullah dan berkata: Wahai Rasulullah sungguh harta yang paling kucintai adalah Bairoha, dan saya jadikannya sedekah (wakaf) karena Allah…(HR. Bukhari dan Muslim)

Wakaf yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah diteruskan oleh umat Islam yang pada akhirnya wakaf menjadi kunci kemajuan peradaban Islam. Oleh karena itu, jika kemajuan peradaban Islam hendak diraih lagi maka sistem wakaf harus berkembang dan maju serta umat Islam berlomba-lomba dalam berwakaf.

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL