fbpx

Bagaimana Zakat Harta Haram?

Seperti yang kita ketahui bahwa zakat adalah kewajiban seorang muslim atas hartanya ketika telah mencapai syarat tertentu untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya agar hartanya menjadi suci. Suci disini berarti membersihkan hartanya dari hak orang lain. Karena didalam harta tersebut terdapat haknya orang lain sehingga harus kita keluarkan terlebih dahulu. Zakatnya dikeluarkan setelah mencapai batas minimum jumlah harta yang wajib dizakati (nishab) dan telah haul satu tahun.

Lalu bagaimanakah dengan harta yang didapatkan dengan cara yang kotor seperti korupsi, mencuri, money laundry, dan lain sebagainya? Apakah dari hartanya tersebut wajib dizakati? Bisakah harta tersebut dibersihkan dengan zakat?

Jika kita lihat dari segi jumlah hartanya mencapai nishab, kita akan berpikir bahwa harta itu wajib dizakati. Dan banyak pemikiran kuno yang entah dari mana asalanya menyebutkan harta kotor akan menjadi bersih jika kita keluarkan zakatnya, karena zakat itu artinya membersihkan harta. Jelas sekali itu pemikiran yang salah. Harta yang didapatkan secara kotor tetaplah haram, tidak bisa dibersihkan dengan zakat kemudian hartanya menjadi halal.

والمال الحرام كله خبث لا يطهر، والواجب في المال الحرام رده إلى أصحابه إن أمكن معرفتهم وإلا وجب إخراجه كله ‏عن ملكه على سبيل التخلص منه لا على سبيل التصدق به، وهذا متفق عليه بين أصحاب المذاهب

Artinya : “Harta haram semuanya kotor, sehingga tidak bisa dibersihkan. Yang wajib dilakukan terhadap ‎harta haram adalah mengembalikan harta itu kepada pemiliknya, jika memungkinkan untuk ‎mengetahui siapa pemiliknya. Jika tidak, wajib mengeluarkan semua harta haram itu dari‎ wilayah kepemilikannnya, dalam rangka membebaskan diri dari harta haram, dan bukan ‎diniatkan untuk bersedekah. Ini yang disepakati diantara semua ulama dari berbagai madzhab”. ‎(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/249)

Maka harta haram itu tidak wajib untuk dizakati walaupun telah mencapai nishab dan haul. Harta haram bukan termasuk dalam objek wajib zakat meskipun yang memilikinya orang muslim. Allah hanya akan menerima zakat dari harta yang didapatkan secara halal dan baik. Jika sumbernya berasal dari sesuatu yang kotor maka tidak akan sah semua zakat dan sedekahnya.

Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjelaskan dan mengeluarkan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 bahwa zakat hanya wajib dikeluarkan dari harta yang halal, baik dari segi hartanya maupun cara perolehannya.

Kewajiban dari pemilik harta haram bukanlah berzakat untuk menyucikannya, tetapi kewajibannya adalah bertaubat dan mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya. Bertaubatlah dengan sungguh – sungguh menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Setelah itu kembalikanlah seluruh harta yang ia ambil dari pemiliknya. Jika pemiliknya ditemukan maka kembalikanlah harta tersebut secara utuh. Namun jika pemiliknya tidak ditemukan maka harta tersebut harus digunakan untuk kemaslahatan umum, bukan untuk kepantingan dirinya pribadi.

Bagitupun dengan harta yang diperoleh sendiri namun berasal dari hasil usaha yang tidak halal seperti bisnis narkoba, minuman keras, perjudian, hasil bunga bank, dan lain sebagainya. Harta jenis ini pun tidak wajib dizakati dan tidak termasuk dalam objek zakat. Karenanya hasil dari usaha tersebut secara keseluruhan (bukan pokok modal) harus digunakan untuk kemaslahatan umum.

Penggunaan untuk kemaslahatan umum ini misalnya untuk pembangunan jalan dan pembangunan fasilitas umum lainnya seperti toilet,halte bus, terminal, dan lain – lain. Dalam hal digunakan untuk pembangunan masjid, terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ulama. Pendapat ulama Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah mengatakan boleh mencakup hal yang terdapat maslahat termasuk pembangunan masjid. Namun pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia menyatakan tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena masjid adalah tempat yang suci maka haruslah harta tersebut berasal dari harta yang suci pula. Wallahu’alam. Semoga kita terhindar dari perbuatan – perbuatan yang mengarahkan kita kepada harta yang haram. Aamiin. (esa/hal).

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL