fbpx

Bagaimana Hukum Membayar Zakat ke Ustadz di Pondok Pesantren?

Zakat adalah ibadah maliyah (ibadah yang berwujud harta) dimana amalan ini wajib bagi seseorang yang hartanya telah mencapai nisab. Ibadah zakat telah ditentukan kriteria orang-orang yang berhak menerima harta zakat, cara pengumpulan dan pendistribusiannya. Dalam Al-Qur’an dijelaskan “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalam Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (Q.S At-Taubah: 60).

Makna dari fakir adalah seseorang yang tidak memiliki pendapatan untuk mencukupi kebutuhannya sedangkan miskin adalah seseorang yang memiliki pendapatan tetapi pendapatannya tidak dapat mencukupi kebutuhannya. Kriteria moral dari fakir dan miskin ada tiga yaitu tidak mengemis, tidak malas dan tidak boros. Jika ada fakir atau miskin yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya dikarenakan tiga hal tersebut maka orang itu tidak berhak menerima zakat. Lain halnya dengan orang yang berusaha untuk mencukupi kebutuhannya tetapi penghasilannya tidak mencukupi maka orang seperti ini berhak untuk menerima zakat.

Untuk membayar zakat sebaiknya membayar melalui lembaga ZISWAF (Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf) karena di dalamnya terdapat seorang ahli di bidang zakat yang membina lembaga tersebut. Sehingga mereka lebih paham terhadap kriteria orang-orang yang berhak menerima zakat. Serta memahami orang fakir dan miskin seperti apa yang berhak menerima zakat. Jika kita sebagai orang awam membayar zakat sendiri tidak melewati lembaga zakat. Dikhawatirkan salah menafsirkan bagaimana kriteria mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) sebenarnya. Orang yang kita sangka miskin ternyata orang itu bukanlah miskin dalam arti yang sebenarnya. Ibadah yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat menjadi tidak sah dan harus diulang.

 Oleh karena itu, dianjurkan untuk membayar di lembaga zakat untuk meminimalisir hal tersebut. Lalu bagaimana dengan membayar zakat kepada ustadz di pondok pesantren? Harus dilihat seberapa banyak penghasilannya sebagai ustadz di pondok pesantren. Apakah penghasilannya mencukupi kebutuhannya? Jika ustadz tersebut tergolong dalam kriteria orang miskin maka diperbolehkan menerima zakat tetapi jika hidupnya berkecukupan ia berhak mendapat upah atau hadiah sebagai jasanya bukan tergolong mustahiq. (hal).

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL