fbpx

Bagaimana Hukum Belajar Islam via Internet?

Belajar Islam, Internet, hukum belajar Islam via internetBagaimana hukum belajar Islam via internet? Apakah harus bertemu langsung dengan ulama?

 

Tradisi belajar ilmu-ilmu syariah dalam Islam sebenarnya dengan cara musyafahah atau bertemunya langsung seorang murid kepada guru. Hanya saja, di tengah kemajuan teknologi saat ini, kita jumpai banyak bermunculan metode-metode belajar baru, yang menjadikan akses jarak jauh sebagai medianya.

Tentu secara hukum asal, tidak ada larangan secara khusus untuk belajar dengan cara seperti itu. Sekalipun tetap aka nada dampak negatifnya. Seperti dapat menyebabkan munculnya kepuasan semu akan ilmu karena seseorang merasa sudah memiliki banyak pengetahuan, oleh sebab sumber ilmu yang berlimpah dalam dunia maya. Dan yang lebih parah lagi, jika ia merasa tidak perlu lagi bertanya kepada orang yang lebih tahu.

Padahal seringkali apa yang kit abaca di internet tidak sepenuhnya kita pahami sebagaimana yang diinginkan oleh penulisnya. Bahkan seringkali pembaca juga tidak mengetahui siapa penulisnya.

Di samping itu, sisi negatif dengan belajar melalui dunia maya dapat menyebabkan seseorang merasa tidak perlu lagi menuntut ilmu kepada ulama yang ahli. Ini merupakan penyakit yang sangat parah. Bersilaturahmi kepada ulama tidak bisa digantikan dengan baca-baca buku dan browsing internet. Pahala duduk dalam majelis ilmu, fadilah memandang wajah ulama, keutamaan duduk dalam majelis-majelis zikir, manfaat mendengar penjelasan ulama, jelas tidak bisa didapat dengan duduk berlama-lama memencet keyboard dan mengklik mouse. Dan menghadiri majelis ilmu ini bukan hanya sekadar saat kita ingin bertanya tentang masalah huku agama saja. Bahkan untuk menanyakan persoalan pun, sebenarnya tidak sopan kalau cuma sms-an, tapi akan lebih beradab jika berkunjung dan meminta nasihat langsung. Tentu saja, untuk saat-saat darurat, tidak mengapa jika terpaksa menelepon atau kirim sms.

Itu sebabnya, jika memang terdapat kesempatan dan kesempatan itu memang harus dicari untuk bisa langsung bertemu guru, jadikan kesempatan itu layaknya harta yang paling berharga yang sangat diharapkan.

Syarat Belajar Agama Lewat Internet

Namun jika dalam kondisi tertentu tidak dapat bertemu dengan ortu, setidaknya ketentuan berikut dapat menjadi acuan tentang bagaimana belajar via internet sebagai sikap kehati-hatian.

  1. Ada guru yang ahli di bidangnya

Di internet kita menemukan begitu banyak orang yang tidak jelas latar belakang keilmuannya, tetapi tiap hari rajin sekali bercuap-cuap di media sosial. Apa yang ditulisnya mungkin baik dari sisi niatnya yaitu semangat 45 untuk berdakwah.

Sayangnya, semangat berdakwahnya tidak sepadan dengan latar belakang keilmuannya. Ilmu-ilmu alatnya saja tidak dikuasai, seperti penguasaan bahasa Arab, nahwu, saraf, balagah. Demikian seringkali ilmu-ilmu yang paling dasar yang seharusnya menjadi pondasi dan tiang utama keilmuan syariah, kadang juga belum pernah dipelajari. Lalu ujug-ujug kok jadi mufti dan rujukan dalam ilmu agama? Kok bisa?

Padahal kalau kita tanya, dulu pernah kuliah di fakultas apa? Ternyata jawabannya ajaib, kuliahnya malah di fakultas pertanian, fakultas MIPA, fakultas psikologi dan lainnya. Wah wah!

Kalau kita tanya, “lho, kok Anda sekarang malah menulis tentang ilmu agama? Memangnya Anda sudah pernah belajar ilmu agama, di mana? Kapan? Siapa gurunya? Apa standarnya?”

Maka kalau ditanya seperti ini, yang ditanya akan gelagapan tidak bisa menjawab. Paling-paling jawabannya bahwa di sela-sela kuliahnya itu, dia aktif di mana-mana. Walah, yang namanya aktif di mana-mana itu apa benar-benar mengaji sesuai standar atau cuma tukar pikiran saja? Itu yang tidak jelas.

Mungkin orang-orang seperti ini berpikir, asalkan sudah punya Al Quran terjemah, lalu punya kitab terjemahan hadis Bukhari Muslim, Bulugul Maram, lalu suka hadir sedikit di pengajian ini dan itu, maka dia sudah jadi ulama dan berhak untuk mengeluarkan fatwa sambil mengkritik para ulama dan pendapat mereka. Wah, kalau begini memang sesat sekali pemahamannya.

Julukan ru’asan juhhala (tokoh jahil) sebagai yang disebutkan oleh Rasulullah di dalam hadis Sahih Muslim tampak tepat kita sematkan kepada tokoh-tokoh seperti ini. Mereka produktif membuat postingan di internet tetapi sejatinya mereka bukan orang yang ahli dalam bidang ilmu syariah. Kalaupun ada tulisan, paling-paling cuma hasil copy paste atau sekadar terjemahan buta dari sumber-sumber yang juga bermasalah.

Sebenarnya dirinya tidak pernah melakukan kajian tersendiri atas masalah keislaman yang dibahas, cuma nyontek temannya lalu diakui sebagai karyanya. Maka, kalau ada nasihat agar jangan belajar agama dari internet biar tidak sesat, untuk kasus seperti memang ada benarnya.

 

  1. Interaktif

Biar kualitas ilmu agama kita pelajari lewat internet itu terjamin, maka tidak cukup seorang guru hanya memposting tulisan secara lepas. Harus ada dialog yang bersifat lebih interaktif antara murid dan gurunya. Sebab kadang ada bagian tertentu dari materi pelajaran yang masih belum secara tepat dipahami, atau mungkin ada yang kurang mendalam pembahasannya.

Maka dengan bantuan internet, diskusi interaktif antara guru dan murid bisa terjadi dengan mudah dan lancar. Diskusi ini bisa lewat tanya jawab tertulis semacam email, chat, atau lewat video konferensi dan sebagainya.

 

  1. Kualitas tulisan ilmiah

Meski seorang guru sudah berstatus ulama atau ustaz, tidak lantas boleh bicara seenaknya sendiri. Setiap kali mengajar atau menulis baik di media online maupun lainnya, mereka harus merujuk kepada sumber rujukan ilmu yang muktamad atau otoritatif.

Kalau bicara masalah hukum fikih misalnya, tentu rujukannya harus kitab-kitab fikih, bukan kitab hadis. Kitab hadis fungsinya untuk bicara tentang ilmu hadis dan penelitian hadis.

Kalau ada tokoh bicara tentang hukum-hukum fikih kesana kemari, tetapi dia tidak kenal kitab fikih standar semacam kitab Badai’ as-Sanai’fi Tartib asy-Syarai’, Hasyiatu Ibnu ‘Abidin, al-Kafi fi Fiqh Ahl al-Madinah, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Mukhtasar al-Muzani, Raudah at-Talibin, al-Mugni Syarh al-Khiragi dan sejenisnya, maka dengan mudah kita bisa pastikan bahwa orang itu sebenarnya bukan orang yang tepat bicara tentang hukum fikih. Kenapa?

Karena kitab-kitab yang disebutkan itu adalah kitab standar dalam ilmu fikih. Setiap kali kita bicara hukum syariah, maka sebenarnya sudah ada para ulama besar yang membuat standar hukum-hukum fikih. Maka semua kitab itu harus jadi pegangan utama selain kitab-kitab pendukung lainnya.

Maka dengan melihat sumber rujukan yang digunakan, kita dengan mudah bisa membedakan mana yang tulisan fikih berkualitas ilmiah dan mana yang tulisan fikih tidak ilmiah. Demikian pula terkait dengan ilmu-ilmu lainnya. Haruslah tulisan yang dirujuk memiliki bobot ilmiah dengan menjadikan rujukan standar dalam ilmu yang ditekuni sebagai sumber tulisannya.

 

Dikutip dari buku Tanya Jawab FIkih Keseharian, penulis Isnan Ansory, LC, M.Ag., Dr. M. Yusuf Siddik, MA., Dr. Fahruroji, MA

 

Baca Juga: Hukum Zakat Melalui Lembaga Amil Zakat

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL