fbpx

Apakah Tato Wajib Dihilangkan?

                                        Sumber: https://www.yukepo.com/

Tato ialah tanda pada tubuh yang dihasilkan dengan cara menusukkan jarum pada tubuh lalu dimasukkan zat pewarna ke bawah kulit yang sudah dilukai oleh jarum tersebut. Motif dibalik pembuatan tato ini biasanya karena seni agar terlihat estetis dan lebih menarik atau sebagai tanda dari suatu kaum tertentu dan berbagai motif lainnya yang mungkin lebih ekstrim. Apalagi di zaman sekarang banyak kaula muda yang meniru artis idolanya. Setiap gaya idolanya mereka tiru bahkan sangat detail. Begitu pula dengan tato idola yang akan memotivasi dirinya untuk mengabadikannya dalam tubuh entah itu berupa nama atau gambar sosok sang idola.

Para ulama telah bersepakat bahwa hukum memakai tato adalah haram. Dalam nash–nash yang mengharamkannya terdapat kata La’nallah yakni laknat Allah yang menunjukkan bahwa tato adalah dosa besar. Bukan hanya orang yang membuat tato yang akan berdosa tetapi termasuk juga orang yang membuatkan tato. Rasulullah bersabda:

لعن الله الواشمات والمستوشمات والمستنصمات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله تعالى

“Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato wanita yang dicukur alis dan dikikir giginya dengan tujuan mempercantik diri” (HR Bukhori no 4604 5587 Muslim No 2125 Ibnu Hibban No 5504 Ad Darimi No 2647 Abu Ya’la No 5141)

Keharaman tato dalam syariat islam dikarenakan beberapa alasan sebagai berikut:

  1. Merubah ciptaan Allah dengan sengaja secara permanen dimana tubuh yang tadinya mulus menjadi bercorak secara tetap. Allah berfirman “Dan pasti akan ku sesatkan mereka dan akan kubangkitkan angan – angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga – telinga binatang ternak (lalu mereka benar – benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (lalu mereka benar – benar mengubahnya). Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata .” (QS. An-Nisa : 119)
  2. Melukai diri sendiri. Membuat tato biasanya dengan cara yang menyakitkan yaitu dengan menusukkan jarum kedalam tubuh yang akan menimbulkan rasa sakit sehingga termasuk dalam perbuatan melukai diri sendiri. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah : 195 yang artinya “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan.” Rasulullah pun bersabda “Jangan merusak (mencelakakan) orang lain dan diri sendiri.” (Ibnu Majah dalam Sunannya No. 2340 dari Ubadah bin Ash Shaamit dan No. 2341 dari Ibnu Abbas.
  3. Di dalam tato mengandung najis yang menggumpal. Najis tersebut adalah darah yang tertahan. “Bahwa bagian tubuh yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Karenanya maka tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus sampai harus melukai kulit. Kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak cacat atau hilangnya fungsi organ tubuh yang ditato. Dalam keadaan tersebut maka tatonya boleh dibiarkan dan cukuplah taubat untuk menghapus dosanya” (Ibnu Hajar Al-Asqalani. Fath al-Bari bi Syarhi Al-Bukhari. Bairut Dar Al-Ma’rifah. 1379 H Juz X h.372)

     4. Termasuk dalam Tasyabbuhan bi kuffar atau meniru – niru orang kafir tanpa manfaat tertentu. Rasulullah bersabda “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Daud).

Lalu bagaimana seseorang yang sudah terlanjur mentato tubuhnya kemudian mendapat petunjuk dan segera berhijrah, apakah mereka wajib menghapus tatonya? Beberapa ulama menyebutkan salah satunya menurut Imam An-Nahrawi jika tato mungkin dihilangkan dengan obat maka hukumnya wajib dihilangkan. Namun jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukai tubuh maka hukumnya tergantung dua hal; Jika dikhawatirkan berisiko kehilangan anggota badan atau kehilangan manfaat dari anggota badan atau sesuatu yang parah pada anggota badan maka hukumnya tidak wajib dihilangkan. Namun Jika tidak dikhawatirkan terjadi hal-hal tersebut maka tato wajib dihilangkan segera tidak boleh ditunda (Kesimpulan dari Syarh Shahih Muslim 14/332 Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Imam Al-Khatib Asy Syarbini mengatakan bahwa wajib baginya menghilangkan selama tidak ditakutkan adanya bahaya pada dirinya dan dibolehkan baginya tayamum. Jika dia takutkan hal itu maka tidak wajib menghilangkannya dan tidak berdosa baginya setelah taubatnya.

Kesimpulannya tato wajib dihilangkan jika prosesnya aman. Namun berubah hukumnya menjadi tidak wajib jika dalam proses menghilangkannya dikhawatirkan membahayakan diri dan kelangsungan hidupnya. Mereka yang mempunyai tato dan sulit untuk menghapusnya karena alasan tadi, tidak perlu khawatir ibadahnya menjadi tidak sah karena menurut pendapat yang tepat tato tidaklah menghalangi wudhu atau mandi janabah sebab tato tidak melapisi kulit dan tidak menutupinya seperti cat atau kutek melainkan meresap kedalamnya sehingga tidak perlu ada kekhawatiran. Hanya saja seperti yang telah disebutkan sebelumnya di dalam tato mengandung najis yang menggumpal. Maka ia harus berusaha menghapusnya terlebih dahulu. Jika benar-benar membahayakan bagi dirinya maka taubatnya yang sungguh-sungguh akan membersihkan najis tersebut. Wallahu’alam (esa/hal).

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL