fbpx

Apakah Berwakaf Dapat Dikategorikan Sebagai Pembersih Harta?

Seperti halnya dengan baju yang dipakai lalu dicuci agar kembali bersih. Maka setiap harta yang kita didapatkan juga harus dibersihkan. Meskipun harta didapatkan dengan cara yang halal akan tetapi harus dipastikan apakah harta itu mengandung unsur keberkahan. Di Al-Qur’an, Allah memerintahkan hambanya untuk membersihkan dan mensucikan harta “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (yakni membersihkan dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta benda) dan mensucikan (yakni menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati dan memperkembangkan harta benda) dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah maha mendengar dan mengetahui.” (Q.S At-Taubah: 103). Di ayat ini menerangkan tentang zakat, tentu zakat termasuk dalam “sedekah wajib” bagi orang-orang yang memiliki harta mencapai nisabnya.

Dalam sebuah hadits dijelaskan sedekah dapat menghapus dosa “Sedekah itu menghapuskan dosa seperti air memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi). Tetapi dalam bersedekah, ada hal-hal yang harus diperhatikan bahwa sedekah tidak boleh menggunakan harta yang didapat dengan cara tidak halal. Seperti dalam hadist berikut “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim no.224) serta hadits berikut “Sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik) Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (halal).” (HR. Muslim no.1015)

Jika semua dalil tersebut dikaitkan dengan pernyataan “Apakah wakaf dapat membersihkan harta?” maka kita harus mengetahui apa makna dari kata membersihkan harta. Membersihkan harta yang dimaksud dalam surat At-Taubah ayat 103 adalah menghapus rasa kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta benda. Wakaf sendiri berarti menyedekahkan harta dalam bentuk aset yang kedepannya aset tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat banyak. Hikmah dari berwakaf adalah menumbuhkan keikhlasan dalam diri seseorang karena hartanya tidak hanya dinikmati olehnya tetapi juga orang lain. Serta adanya kelembutan hati karena berniat membantu orang-orang dengan harta yang dimilikinya. Wakaf dapat dikategorikan sebagai pembersih harta karena dengan berwakaf, seseorang dapat terhindar dari kecintaan yang berlebihan terhadap harta benda dan menumbuhkan rasa ingin berbagi terhadap sesama. (hal).

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL