fbpx

Apa Hikmah Berwakaf?

Wakaf adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan atau organisasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridha Allah SWT. Dalam Islam, wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang cukup penting.

Menurut sejarah Islam, wakaf telah memberikan peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin, baik dibidang pendidikan, pelayanan kesehatan, sosial dan kepentingan umum, kegiatan keagamaan, pengembangan ilmu pengetahuan serta peradaban Islam secara umum.

Dalam Al-Qur’an, kata wakaf sendiri tidak secara disebutkan eksplisit, akan tetapi keberadaannya disebutkan secara implisit oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan contoh dari Rasulullah SAW serta tradisi para sahabat. Dasar hukum wakaf tersebut adalah QS. Ali-Imran ayat 92:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.”( QS. Āli ‘Imrān : 92).

Pada ayat di atas jelaslah bahwa amalan wakaf itu sangat dianjurkan, terlihat pada kalimat:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

bahwa manusia belum sampai pada tingkatan kebijakan yang sempurna sebelum ia menafkahkan sebagian harta yang dicintainya dengan kata lain kebaikan akan tergapai dengan wakaf. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Abu Thalhah, ketika beliau mendengar ayat tersebut, beliau bergegas untuk mewakafkan sebagian harta yang ia cintai, yaitu Beirha, sebuah kebun yang terkenal. Maka, ayat tersebut menjadi dalil atas disyariatkannya wakaf.

Syarat dan rukun wakaf ada 4, yaitu: 1) Waqif (orang yang mewakafkan). Dalam hal ini syarat waqif adalah merdeka, berakal sehat, baligh (dewasa), tidak berada di bawah pengampuan. 2) Mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan). 3) Maukuf’alaih (peruntukan wakaf). 4) Sighat (lafadz).

Tujuan wakaf bukan sekadar untuk mengumpulkan harta sumbangan, tetapi mengandung banyak segi positif bagi umat manusia, diantaranya hikmah berwakaf adalah sebagai berikut:

  1. Menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.
  2. Pembinaan hubungan kasih sayang antara Wakif dengan dengan anggota masyarakat.
  3. Keuntungan moril bagi Wakif, yaitu kucuran pahala, secara terus menerus selama wakafnya dimanfaatkan penerima wakaf. Pahala,yang dalam istilah Al Quran “tsawab” ialah kenikmatan abadi di akhirat kelak.
  4. Sumber pengadaan sarana Ibadat, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lain sebagainya untuk masa yang lama. Karena Harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan. Tujuan larangan ini adalah untuk mencegah pembahan status harta wakaf dari milik umum menjadi milik pribadi. Sehingga wakaf akan tetap menjadi sumber dana bagi masyarakat secara umum.Disalurkan kepada pihak-pihak yang akan dapat menikmati harta wakaf selama mungkin.
  5. Sumber dana produktif (banyak mendatangkan hasil) untuk masa yang lama.

Jelaslah bahwa wakaf yang mengandung tujuan positif di dunia dan di akhirat, apabila dilaksanakan dan dikelola secara baik, maka akan mem berikan sumbangsih tidak sedikit dalam memenuhi kepentingan masyarakat.

Dengan demikian Tujuan umum wakaf yaitu untuk menimbulkan rasa sosial bersama walaupun kondisi dan lingkungan yang berbeda di antara masing-masing individu. Juga memiliki Tujuan khusus yaitu pengkaderkan, regenerasi, dan pengembangan sumber daya manusia.

Wakaf juga memiliki mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf. Wakaf memiliki fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Fungsi wakaf dalam konteks sosial misalnya dalam pembangunan kehidupan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kita sebagai umat manusia di sunahkan untuk berwakaf untuk membantu sesama manusia. (dah/hal).

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL