fbpx

Akikah dari Uang Pinjaman Bank

MAI Foundation, Meminjam Uang, Hukum Pinjam Uang, akikah dari meminjam uangApa hukum akikah dari meminjam uang ke bank?

 

Hukum akikah menurut mayoritas ulama adalah sunah bagi yang mampu. Sedangkan meminjam uang pada bank konvensional yang menggunakan sistem riba adalah haram. Maka, berdasarkan ketentuan ini, pada dasarnya tidak masalah jika hendak melakukan akikah dengan cara berutang. Namun, jika dalam berutang malah menabrak aturan yang pasti (haramnya riba) atau memberatkan diri yang dapat menyebabkan kesulitan dalam membayarnya, maka yang seyogyanya dilakukan adalah tidak berakikah. Sehingga, jika saatnya diberi kemampuan oleh Allah SWT, saat itulah akikah dilakukan.

Namun, jika ada yang melaksanakan akikah dengan uang yang dipinjam dari bank konvensional, maka hukum akikahnya sah, namun ia berdosa karena telah melakukan praktik pinjam meminjam dengan sistem riba.

Ulama membagi perkara haram menjadi 2 , yaitu: haram lil zatihi dan haram li gairihi. Haram li zatihi adalah yang diharamkan karena zatnya, seperti babi, di mana bendanya memang haram. Adapun haram li gairihi adalah sesuatu yang diharamkan bukan karena zatnya, melainkan karena sesuatu yang lain, seperti akikah dengan pinjaman dari bank konvensional yang menggunakan sistem bunga (riba). Di mana akikahnya sendiri termasuk perkara yang dianjurkan, namun ia menjadi dosa karena uang yang digunakan adalah uang yang dipinjamkan dengan sistem riba. Hal yang sama juga terjadi pada orang yang haji dengan pinjaman, atau talangan yang menggunakan sistem riba, atau salat dengan pakaian dari mencuri. Haram li gairihi tidak merusak pelaksanaan ibadah dari sisi sahnya, tetapi pelakunya tetap berdosa.

Kesimpulan: akikah sebaiknya tidak dilakukan dengan menggunakan uang pinjaman dari bank konvensional, namun jika ada yang melakukannya, maka akikah tetap sah namun pelakunya berdosa.

Baca Juga: Pinjaman (Al Qordhul Hasan)

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL