fbpx

Adzan Adalah Syiar Islam

 

AZAN ADALAH SYIAR ISLAM

Oleh: Dr. M. Yusuf Siddik, MA

 

Allah berfirman dalam Al Quran:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (57) وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْقِلُونَ (58)

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan pemimpin kalian, orang-orang yang membuat agama kalian jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) dari kalangan ahli kitab sebelum kalian, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kalian betul-betul orang-orang yang beriman.

Dan apabila kalian menyeru (dengan mengumandangkan azan) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal. (QS. Al Maidah : 57-58)

Kedua ayat di atas, berada persis setelah ayat-ayat yang melarang menjadikan orang non muslim sebagai pemimpin bagi umat Islam, karena yang berhak memimpin umat Islam, adalah dari kalangan mereka sendiri, yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al Maidah : 51-56).

Pada 2 ayat di atas, Allah SWT kembali melarang menjadikan orang yang suka mengejek Islam sebagai pemimpin, karena saat umat Islam mengumandangkan azan dan menyeru kepada Allah, mereka justru menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Padahal azan, adalah salah satu dari segelintir syariat Islam yang disebutkan dalam al Qur’an. Padahal, tidak semua syariat Islam diturunkan melalui al Qur’an, seperti anjuran aqiqah, pengharaman anjing, binatang buas yang hanya disebutkan melalui hadits Rasulullah SAW.

Apa yang datang melalui al Qur’an, tentunya lebih utama dibanding yang datang syariatnya melalui hadits. Sebagaimana sholat, yang kewajibannya diterima langsung oleh Nabi SAW dari Allah SWT lebih utama dibanding syariat lainnya yang diterima Nabi SAW melalui Jibril AS. Bahkan Allah SWT menyebut azan sebagai ucapan yang terbaik dalam menyeru kepada Allah SWT. Allah berfirman:

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fussilat: 33). Aisyah mengatakan: ayat ini menyebut keutamaan muazzin (yang mengumandangkan azan).

Karena muazzin adalah da’i yang sebenarnya. Saat dia kumandangkan azan, dia sedang mengajak orang melaksanakan sholat. Betapa banyak orang yang terpanggil memenuhi ajakannya. Padahal, setiap orang yang mengikuti ajakan kita berbuat baik, kita mendapatkan pahala yang sama. Jika sekali azan, ada 100 orang yang terpanggil untuk melaksanakan sholat, 5 kali sholat (sehari semalam), ada sekitar 500 orang yang mengikuti ajakannya. Padahal, seorang da’i yang berdiri di mimbar, belum tentu ada yang mengikuti ajakannya. Makanya, muazzin yang mengumandangkan azannya dengan ikhlas, peluang terhindar dari neraka jauh lebih besar dibandingkan orang lain.  Rasulullah SAW bersabda: “Barangispa yang mengumandangkan azan dengan ikhlas selama 7 tahun, maka dicatat baginya terjauh dari api neraka”. (HR. Ibnu Majah).

Rasulullah SAW juga bersabda: “Andai manusia tahu keutamaan azan dan shof pertama (saat sholat berjamaah), lalu mereka tidak mampu mendapatkannya melainkan dengan berlomba, maka mereka akan lakukan demi mendapatkannya”. (HR. Bukhori).  Rasulullah SAW juga bersabda kepada Abu Said Al Khudri: “jika engkau berada di tengah kambing gembalaanmu, atau di desamu, dan tiba waktu sholat, maka azanlah sekencang-kencangnya, karena tidak ada manusia, atau jin atau makhluq lain yang mendengar azanmu, melainkan ia akan bersaksi untukmu di hari kiamat (bahwa engkau telah menyeru kepada Allah)”. (HR. Bukhrori).

Atas dasar ini, mayoritas ulama’ mengatakan: bahwa azan hukumnya sunnah muakkadah. Bahkan mazhab Hambali menghukuminya Fardhu Kifayah, artinya: jika tidak ada yang mengumandangkan azan di suatu tempat, maka semua yang ada di tempat itu berdosa, berdasarkan hadits: “Jika tiba waktu sholat, maka hendaklah salah seorang mengumandangka azan, dan yang mengimami yang paling tua”. (Muttafaq Alaihi).

Azan juga menjadikan bumi ini tidak sepi dari lafaz-lafaz yang baik. Karena bumi ini berputar, waktu sholat tiba secara bergantian dari satu wilayah ke wilayah lainnya, sejak bumi paling timur hingga yang paling barat. Dan azan disunnahkan, tidak hanya di masjid, namun juga di rumah-rumah, atau di kantor-kantor. Tidak hanya saat sholat berjamaah, namun juga saat sholat sendirian. Setiap sholat, disunnahkan azan dan iqomat, kecuali jika sholatnya dijama’ seperti sholat Dzuhur dan Ashar, maka hanya sekali azan dan 2 kali iqomat. Sementara wanita, tidak disunnahkan melainkan hanya iqomat, karena suara mereka aurat.

Syarat azan adalah : (1) masuk waktu (2) dilafazkan dengan lafaz tertentu, yang terdiri dari 15 kata, yaitu takbir 4 kali, syahadat 4 kali, hai’alah 4 kali, takbir 2  kali dan tahlil 1 kali (3) dengan suara terdengar oleh orang lain (4) dikumandangkan oleh 1 orang (5) terus menerus hingga selesai, atau tidak diselang oleh perbuatan atau ucapan lain.

Sementara yang disunnahkan adalah : (1) berwudhu (2) menghadap kiblat (3) baligh (4) adil (orang yang amanah) (5) tanpa diupah (6) berdiri (7) meletakkan jari di lobang telinga (8) diam di tempat (8) tidak cepat, atau lambat dan dijarakin antara lafaz-lafaz azan (9) berjarak antara azan dan iqomat hingga jamaah telah berkumpul (10) dengan suara merdu.

Bagi yang mendengar azan disunnahkan : (1) tidak berdiri hingga azan selesai, kecuali bagi yang baru masuk masjid dan hendak sholat tahiyatul masjid (2) menjawan azan setiap kali muazzin selesai melafazkan azan (3) berdoa usai azan (4) sholat 2 rakaat antara azan dan iqomat.

 

 

RELATED ARTIKEL